Prosumut
Kriminal

Kasus Penjualan Bayi, Pelaku Jual Seharga Rp28 Juta

PROSUMUT – Penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut masih terus mendalami kasus penjualan bayi berumur 14 hari.

Dalam kasus tersebut, pelaku ditangkap di kawasan Komplek Asia Mega Mas, Medan, Senin sore 15 Februari 2021.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka A SIA membeli bayi itu seharga Rp5 juta dari seseorang.

“Tersangka lalu menjualnya seharga Rp28 juta kepada petugas kita yang melakukan penyamaran,” ujar Hadi, Rabu 17 Februari 2021.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

Kata Hadi, tersangka A merupakan agen dan bukan orang tua bayi. Kuat dugaan, tersangka tersebut mendapatkan bayi dari transaksi yang diperjualbelikan.

“Setelah berhasil mendapatkan bayi dari orang tuanya, kemudian tersangka A mencari orang yang mau membeli. Kalau untuk orang tua bayi masih kita selidiki, dan kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” tukasnya. (*)

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Sekelompok Massa Datangi Komplek Cemara Asri

Editor prosumut.com

Komisi I DPRD Medan Apresiasi Polisi Tindak Tegas ‘Rayap Besi’, Pelaku Begal dan Narkoba

Editor prosumut.com

Tak Lagi Honorer PNS Pemko Medan, ZM Jadi Kurir Ekstasi Jenis Baru

Val Vasco Venedict

Brimob Polda Sumut Tangkap Pencuri Handphone Istri Mantan Gubernur

admin2@prosumut

Simpan Ganja di Bawah Jok Betor, Koki Ditangkap Polisi

Editor prosumut.com

Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Multatuli

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara