Prosumut
Kriminal

Kasus Penjualan Bayi, Pelaku Jual Seharga Rp28 Juta

PROSUMUT – Penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut masih terus mendalami kasus penjualan bayi berumur 14 hari.

Dalam kasus tersebut, pelaku ditangkap di kawasan Komplek Asia Mega Mas, Medan, Senin sore 15 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka A SIA membeli bayi itu seharga Rp5 juta dari seseorang.

“Tersangka lalu menjualnya seharga Rp28 juta kepada petugas kita yang melakukan penyamaran,” ujar Hadi, Rabu 17 Februari 2021.

Kata Hadi, tersangka A merupakan agen dan bukan orang tua bayi. Kuat dugaan, tersangka tersebut mendapatkan bayi dari transaksi yang diperjualbelikan.

“Setelah berhasil mendapatkan bayi dari orang tuanya, kemudian tersangka A mencari orang yang mau membeli. Kalau untuk orang tua bayi masih kita selidiki, dan kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Polsek Tebingtinggi Ringkus Dua Orang Pelaku Curas

admin2@prosumut

Polisi Cari Keberadaan Ponsel Hakim PN Medan

Editor prosumut.com

Polres Langkat Bidik 10 Pelanggaran Berlalu Lintas

Editor prosumut.com

Tiga Kurir 990 Gram Sabu Diadili, Diupah Rp10 Juta

Editor prosumut.com

Pasutri Bunuh Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Undangan Terlanjur Disebar, Maling Kabel Nikah di Mapolsek Medan Timur

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara