Prosumut
Hukum

Kasus Dugaan Penjarahan di Sibolga Didorong Restorative Justice

PROSUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya mengedepankan penyelesaian humanis dalam kasus dugaan penjarahan yang terjadi di Kota Sibolga pada masa bencana.

Penanganan ini sejalan dengan program prioritas Pemprov Sumut Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE) yang menempatkan perlindungan sosial serta penanganan kebencanaan sebagai agenda utama.

Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Aprilla Siregar menyatakan bahwa provinsi mendorong penerapan restorative justice dalam perkara perjarahan itu.

Menurutnya, kondisi darurat yang dialami masyarakat harus menjadi pertimbangan utama aparat penegak hukum.

“Ini akan menjadi atensi kita. Memang laporannya belum masuk, karena prosesnya harus dari pemerintah kabupaten/kota dulu.

Tetapi, Pemprov Sumut akan mengambil langkah agar persoalan ini dilakukan restorative justice, jangan sampai sampai ke ranah pidana,” kata Aprilla saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 2 Desember 2025.

Aprilla menekankan bahwa tindakan warga terjadi dalam situasi terdesak akibat krisis pangan pascabanjir dan longsor.

Karena itu, Pemprov Sumut akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta aparat penegak hukum agar penanganannya tetap berpihak pada kemanusiaan, sesuai prinsip PRESTICE yang mengedepankan respons cepat, kolaborasi, dan perlindungan masyarakat.

Pemprov Sumut, lanjut Aprilla, melalui program PRESTICE terus menegaskan bahwa kebijakan publik harus mengutamakan keselamatan dan kebutuhan masyarakat, terutama di masa bencana.

Menurutnya, pendekatan restorative justice dianggap selaras dengan spirit PRESTICE khususnya pada aspek presisi dalam membaca situasi di lapangan, efektivitas dalam merespons, dan kolaborasi lintas lembaga.

“Kondisinya darurat, masyarakat tidak punya makanan. Jadi penanganan harus proporsional dan humanis,” ujar Aprilla.

Pemprov Sumut juga menegaskan komitmennya untuk melakukan koordinasi cepat agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak bencana.

Diketahui, Satreskrim Polres Sibolga mengamankan 16 warga pada Sabtu, 29 November 2025, terkait dugaan penjarahan di tujuh minimarket.

Mereka merupakan warga terdampak bencana yang kehilangan akses pangan akibat terputusnya distribusi.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan penindakan itu.

“Benar ada 16 orang diamankan terkait dugaan penjarahan,” ujarnya kepada wartawan.

Mereka diamankan dari berbagai lokasi. Adapun tujuh gerai yang menjadi lokasi penjarahan adalah, Indomaret Jalan Sisingamangaraja (depan SPBU Kebun Jambu), Indomaret Jalan Suprapto, Indomaret Jalan Sibolga-Barus, Alfamidi Jalan Sisingamangaraja, Alfamart Jalan Imam Bonjol, Alfamart Jalan Suprapto,
Alfamart Jalan Merpati. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Daftar 19 Polsek di Sumut Tidak Tangani Proses Penyidikan

Editor Prosumut.com

Gelapkan Sepeda Motor, Anak Anggota TNI Jalani Sidang

Editor prosumut.com

Terduga Bandar Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri

Lelang Jaga Malam Pasar Halat Diduga Beraroma KKN

Ridwan Syamsuri

Tak Terima Dipecat, Tiga PNS Sibolga Lakukan Perlawanan

Val Vasco Venedict

Polda Didesak Tangkap Penyeborot Lahan Perumahan USU Durintonggal

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara