Prosumut
Hukum

Kasasi Ditolak MA, Dahlan Iskan Dipastikan Tak Bersalah dan Bebas

PROSUMUT – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha yang melibatkan Dahlan Iskan.

Pendiri Jawa Pos itu dipastikan bebas dari pidana yang sebelumnya menjerat atas tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Putusan MA ini menguatkan putusan bebas pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya yang ditempuh Dahlan sebelumnya.

“Amar menolak permohonan kasasi, dengan demikian berlaku putusan pengadilan sebelumnya (bebas),” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di MA, dikutip dari Republika, Selasa 30 April 2019.

Perkara dengan nomor 3029 K/PID.SUS/2018 itu diputus pada Rabu (24/4) lalu.

Namun Abdullah belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai pertimbangan majelis hakim dalam memutus bebas perkara tersebut.

“Mengenai pertimbangan hukum, kami belum bisa menyampaikan pertimbangan majelis, nanti pada saatnya apabila minutasi selesai akan disampaikan ke rekan media,” ujar Abdullah.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan Dahlan Iskan dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 – 2010 telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu selain memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan denda Rp100 Juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.

Konten Terkait

Kasus Pabrik Mancis Terbakar, Pengacara PT Kiat Unggul Bikin Hakim Jengkel

Editor prosumut.com

Terpidana Kasus Penipuan, Dijebloskan ke Rutan

Editor prosumut.com

Berburu Fee Berbuah OTT

Val Vasco Venedict

Suap Anggota BNN, Joko Susilo Divonis 18 Bulan

Editor prosumut.com

KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi ke Lapas Tanjunggusta

Ridwan Syamsuri

Plesetan Mars ABRI Kritik Konstruktif, AJI Desak Robertus Robet Dibebaskan

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara