Prosumut
Hukum

Kanwil Kemenkumham Sumut Buka UKK di Madina

PROSUMUT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) membuka Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Sibolga di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pembukaan UKK tersebut, diresmikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, Rabu 26 Januari 2022.

Turut hadir dalam peresmian, Bupati Mandailing Natal M Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Plt Kepala Divisi Keimigrasian Betni Humiras Purba, Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang, para pimpinan Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal, satuan kerja Kemenkumham baik dari Imigrasi, jajaran Pemasyarakatan se Tabagsel dan Sibolga-Tapteng, para kepala OPD Pemerintah Daerah Madina, dan perwakilan perusahaan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi mengungkapkan, keberadaan UKK di Mandailing Natal merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat “Keberadaan UKK di Mandailing Natal dapat menggerakkan perekonomian di daerah,” harap Imam.

Dikatakan Imam, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan inovasi baru yaitu Aplikasi M-Paspor. Aplikasi tersebut telah diterapkan di Kantor Imigrasi Sibolga dan memberikan kemudahan dalam pengurusan paspor. Karena itu, adanya aplikasi M-Paspor dapat digunakan di UKK Mandailing Natal, sehingga tidak perlu lagi berjauh-jauh mengurus paspor ke Sibolga.

Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang menyampaikan, pembentukan UKK di Mandailing Natal adalah hasil kolaborasi yang harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kita semua berharap, kedepannya UKK yang baru diresmikan ini sebagai cikal-bakal berdirinya Kantor Imigrasi Mandailing Natal. Mulai hari ini, pelayanan paspor dan izin tinggal bagi orang asing sudah dapat dilaksanakan di UKK Mandailing Natal,” kata Saroha. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Orang Kepercayaan Eks Bupati Labuhanbatu Dituntut 5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Kapolres Sergai Kunker ke Polsek Perbaungan

Editor prosumut.com

PN dan Kejari Medan Dituding Hilangkan Barangbukti Kasus TPPU

Ridwan Syamsuri

Rugikan Rp7,9 M, Eks Kacab BSM Padangbulan Divonis 16 Bulan

Ridwan Syamsuri

Pendemo Minta Hakim, Hukum Berat Pengemplang Pajak Rp107 M

Ridwan Syamsuri

Pengedar Ekstasi di Karaoke Stroom Divonis 7 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara