PROSUMUT – Kevin Pandji Kresna Gultom alias Pace (21) tak bersemangat saat duduk di kursi pesakitan.
Pasalnya, waiters diskotek Titanic Frog ini, didakwa mengedarkan ekstasi, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 4 September 2019.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kartika, disebutkan warga Jalan Akasia Kelurahan Jatinegara Kecamatan Binjai Utara ini, ditangkap anggota kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Sumut, pada tanggal 7 April 2019 sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu, dua petugas tersebut, menyamar sebagai tamu Diskotek Titanic Frog. Mereka kemudian memesan sebutir narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa.
“Terdakwa mengatakan bahwa harga 1 butir pil ekstasi tersebut seharga Rp 250.000. Kemudian saksi Yudha Nasution, memberikan uang tunai sebesar Rp250.000, dan saat itu terdakwa langsung pergi menemui Bang Pu (DPO) di dekat toilet,” ucap JPU.
Lebih lanjut, setelah terdakwa menerima narkotika jenis pil ekstasi tersebut lalu terdakwa pergi menemui dua petugas yang menyamar tersebut.
Pada saat terdakwa berjalan ke arah pintu masuk dan keluar Diskotek Titanic Frog, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Pada saat penangkapan terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 butir pil ekstasi warna jingga. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
Adapun upah atau bonus yang terdakwa perolehi dari hasil menjual atau mengedarkan ekstasi sebesar Rp1.000.000, dalam sebulan selain gaji terdakwa.
“Terdakwa diancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas JPU. (*)