Prosumut
Hukum

Polisi Luruskan Rumor soal Jenazah Korban Aksi 21-22 Mei

PROSUMUT – Polisi sudah mengatakan bahwa korban pengeroyokan anggota Brimob yang videonya sempat viral bukan Harun Al Rasyid seperti yang dikatakan Medsos.

Korban adalah Andri Bibir, pria dewasa yang juga biasa menjadi tukang parkir di sekitar mesjid. Andri disebut kedapatan mengumpulkan batu untuk menyerang polisi di aksi 21-22 Mei 2019.

Namun masyarakat masih menganggap korban kekerasan itu adalah Harun Al Rasyid, 15 tahun yang sudah meninggal dunia dalam aksi 22 Mei. Sebab banyak kejanggalan yang terjadi.

Keluarga mendiang Harun Rasyid juga sempat menemui Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Mereka mengadukan adanya larangan menuntut kematian anaknya.

Ayah mendiang Harun, Didin Wahyudin mengatakan disuruh menandatangani pernyataan tidak akan menuntut kematian Harun saat mengambil jenazah sang anak.

Didin bercerita ia awalnya datang ke RS Polri pada Kamis (23/5) malam. Ia pun lantas diminta untuk kembali pada Jumat 24 Mei 2019 jika mau mengambil jenazah Harun.

Pasalnya, RS Polri meminta keluarga menyertakan surat pengantar dari Polres Jakarta Barat. Akhirnya Didin menyerahkan urusan tersebut pada sang adik.

“Yang saya bingung, waktu mengambil jenazah anak saya sulit sekali. Kenapa mengambil jenazah saja harus besok (Jumat). Padahal malam itu saya pengin sekali anak saya buru-buru dibawa pulang,” katanya.

Esoknya jenazah anaknya sudah dalam keadaan dikafani saat diambil.

Ia juga mengaku disuruh menandatangani surat yang isinya surat tersebut menjamin agar keluarga tak menuntut di kemudian hari serta poin autopsi.

Didin mengaku RS Polri tidak memberikan hasil autopsi. Jenazah Harun sendiri tiba di tangan keluarga dengan kondisi sudah terkafani.

“Setelah sampai rumah, saya minta buka semua itu kafan, tapi dilarang sama keluarga saya. Kata bapak saya katanya kasihan, sudah dua hari dua malam,” jelas Didin.

Diketahui, mendiang Harun tewas di jembatan layang Slipi, Jakarta Barat, saat aksi rusuh 22 Mei. Penyebab kematian Harun pun masih belum diketahui. (*)

Konten Terkait

Kurir Ekstasi Suruhan Andi Tanu Dituntut 11 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Divonis Ringan Karena Kasus Pemerasan, Ketua P3TM Tertawa

Ridwan Syamsuri

Kasus Pemandian Jenazah Covid-19, Pengamat : Bukan Pidana dan Penistaan

Editor Prosumut.com

2019, Polres Langkat Tangkap 610 Pelaku Kejahatan Narkoba

Editor prosumut.com

Keterangan Berbelit, Mantan Kadisdik Paluta Ditegur Hakim

Editor prosumut.com

5 Pejabat Utama Polda Sumut dan Polres Jajaran Dimutasi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara