Prosumut
Hukum

Istri Oknum Polisi yang Diduga Menipu Simpan Baju Tahanan dalam Tas

PROSUMUT – Terdakwa penipuan dan penggelapan, Irene Hutauruk membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Sembiring berang di Pengadilan Negeri Binjai, Kamis 4 Juli 2019.

Akibatnya, Jaksa Linda mengeluarkan kalimat ketus terhadap istri oknum polisi berinisial Aiptu SM tersebut.

Sejak dikurung dalam sel tahanan sementara PN Binjai, Irene berpenampilan necis. Mengenakan baju putih dipadu celana jeans biru dan sepatu casual serta tas coklat.

Ketika gilirannya duduk di kursi pesakitan, terdakwa bukan seperti orang bersalah.
Linda yang melihatnya berang.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

“Mana bajunya ini? Pakai-pakai,” ucap Linda berang di depan Ruang Sidang Candra.

“Iya bu, ada di dalam tas. Panas bajunya,” jawab terdakwa santai.

Jaksa menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus penipuan dan penggelapan. Tuntutan jaksa dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi David Simare-mare dan Aida Harahap.

Menurut jaksa, tuntutan 18 bulan kurungan penjara karena ada hal yang meringankan. Menurutnya, terdakwa sudah mengembalikan Rp20 juta dari Rp50 juta yang digelapkannya.

Majelis mengakhiri sidang dan dilanjutkan pada Rabu 10 Juli 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

Irene merupakan seorang pedagang yang menetap di Jalan Melinjau, Kompeks Griya Deli City, Lingkungan II 1, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.

Terdakwa terlibat penipuan atau penggelapan yang dilakukan pada 20 Februari 2017 silam.

Proses penyerahan uang yang dilakukan korban senilai Rp50 juta terjadi dalam mobil di area Bank BRI, Jalan T Amir Hamzah Pasar 5,5, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Terdakwa saat masih berstatus tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian. 

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

Saat tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), Kejari Binjai melakukan penahanan sejak 18 April 2019 di Lapas Binjai.

Terdakwa didakwa Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Terdakwa dilaporkan oleh Elysabeth Ketaren sesuai LP Nomor 475/VIII/2018/SPKT-C/Res Binjai pada 15 Agustus 2018.

Terdakwa meminjam uang untuk mengurus kenaikan pangkat atau golongan sang suaminya. Janji membayar utang tak selesai hingga kini.

Bahkan perempuan yang banyak mengenakan celak mata ini sempat menambah utang Rp10 juta lagi.(*)

Konten Terkait

Rugikan Rp7,9 M, Eks Kacab BSM Padangbulan Divonis 16 Bulan

Ridwan Syamsuri

11 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Horas Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Sepanjang 2019, Sebanyak 38 Polisi Jajaran Polda Sumut Dipecat

Editor prosumut.com

Kapolres yang Minta Proyek Pemerintah Diancam Turun Jabatan

Editor prosumut.com

Keterangan Berbelit, Mantan Kadisdik Paluta Ditegur Hakim

Editor prosumut.com

Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Tanah Grant Sultan Minta Dibebaskan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara