Prosumut
Gedung DPRD Kota Medan.
Pemerintahan

Ilegal, DPRD Medan Rekomendasi Hentikan Pembangunan Food Court dan Toko Roti

PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan pembangunan food court yang berada di Jalan Putri Hijau dan toko roti di Jalan Karya Jaya.

Pasalnya, masing-masing pemilik bangunan tersebut belum melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Akibatnya, Pemko Medan mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan besaran ratusan juta rupiah.

“Kepada lurah dan kepling saya minta ikut mengawasi dan melaporkan bila ada kegiatan, agar segera dibongkar oleh Satpol PP,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampingi a
Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Selasa 11 Februari 2025.

Turut hadir, kepling dan lurah dari dua lokasi pembangunan bangunan tersebut, Satpol PP Kota Medan, serta perwakilan pemilik bangunan.

Dikatakan Paul, sebelum pemilik bangunan melengkapi izin, Satpol PP Kota Medan harus menyegel bangunan tersebut karena terbukti melanggar perizinan yang diatur oleh Pemko Medan. “Saat ini kita minta hentikan pembangunannya,” ucap Paul.

Paul juga meminta Pemko Medan melalui aparatnya di lapangan agar tegas menindak pemilik bangunan jika benar melanggar izin.

“Penindakan itu untuk menghindari kebocoran PAD serta menjaga estetika Kota Medan,” sebut dia.

Sementara itu, perwakilan pemilik bangunan yang terletak di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Rizman mengakui jika bangunan megah persis di sisi Samsat itu belum melengkapi izin. Pembangunan fisik sudah 50 persen itu direncanakan untuk food court.

Rizman berjanji akan melengkapi izin dan berkenan mengurusnya kembali. “Ya, kami akan memperbaiki izinnya,” katanya.

Untuk bangunan megah di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, bangunan yang diduga diperuntukkan untuk toko roti itu, sama sekali belum mengantongi izin.

Pihak pemilik absen dalam RDP tersebut, yang hadir hanya pihak kelurahan dan Satpol PP. Petugas Satpol PP mengaku sudah menyurati pemilik bangunan dan memberikan Surat Peringatan.

Menanggapi pernyataan pihak kelurahan dan Satpol PP tersebut, Anggota Komisi IV Antonius Devolis Tumanggor mendesak Satpol PP agar segera bertindak.

“Satpol PP harus tegas menindak bangunan itu untuk memberi efek jera. Segel bangunan jangan ada kegiatan di lapangan. PAD harus kita tarik dari situ,” ungkap Antonius. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  6.979 KK Secanggang Terima 20 Kg Beras, Pelajar SD Dapat 180 Seragam

Konten Terkait

Bersepeda ala Bupati Asahan, Berbagi Sehat ke Warga

admin2@prosumut

Reses Anggota DPRD Sumut, Mangapul Temukan Kasus Pupuk Langka

Editor prosumut.com

Kelurahan Mandailing Tebingtinggi Ikuti Lomba Kelurahan Terbaik Sumut

Editor prosumut.com

Bupati Pakpak Bharat Dukung Pelestarian Adat Budaya

Editor prosumut.com

Tim Kemenko Kemaritiman dan Investasi Kunjungi Pakpak Bharat

Editor prosumut.com

Kades Sei Tampang, Bilah Hilir Serahkan BLT dan Semprot Disinfektan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara