Prosumut
Hukum

Hentikan Kasus Mujianto, Kejatisu dan Kejagung RI Diprapid Korban

PROSUMUT – Armen Lubis, korban penipuan pengusaha Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejagung RI. Selain itu, Polda Sumut juga sebagai termohon.

Prapid yang teregister dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2019/PN Medan tertanggal 12 April 2019 itu, terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), dengan tersangka Mujianto.

“Ada dua register yang kita daftarkan, selain SKP2 Mujianto, Register 41/Pid.Pra/2019/PN Medan atas Rosihan Anwar juga kita Daftarkan,” ungkap Arizal, kuasa hukum korban kepada wartawan, Kamis (30/5/2019).

Arizal menjelaskan, pada sidang perdana yang berlangsung, Senin (6/5/2019) lalu, yang dipimpin hakim tunggal M Ali Tarigan, Jaksa Agung selaku termohon I tidak hadir.

“Cuma dari termohon II Kejatisu waktu itu yang hadir, makanya sidang ditunda,” katanya.

Prapid ini didaftarkan, setelah Armen Lubis selaku korban, menerima tembusan SKP2 tersebut.

“Begitu diterima, langsung kita prapid,” ucap Arizal.

Menurutnya, pihaknya mengajukan prapid atas SKP2 yang diterbitkan oleh Kejatisu dinilai tidak berdasarkan hukum.

“Kita tunggulah persidangannya, kemarin dari termohon I dan turut termohon tidak hadir,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejatisu mengajukan SKPP untuk kasus penipuan senilai Rp3 miliar yang melibatkan pengusaha Mujianto dan bawahannya Rosihan Anwar.

Kejatisu menilai, perkara itu tidak layak masuk ke persidangan.

Dugaan penipuan yang dilakukan Mujianto bermula dari adanya laporan Armen Lubis yang menjadi korban penipuan Rp3 miliar oleh Mujianto dalam proyek penimbunan lahan di kawasan Belawan.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektar atau setara 28.905 m3 di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014.

Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan Armen Lubis.

Sehingga korban merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Polda Sumut dan menetapkan Mujianto sebagai tersangka dalam kasus ini.(*)

Konten Terkait

Kejari Medan Ringkus Terpidana Kasus Penggelapan

Ridwan Syamsuri

Rayakan Lebaran di Rutan, Eggi Sudjana Masih Disel 40 Hari Lagi

Val Vasco Venedict

Galian C Ilegal, Dewan: Ditangkap, Operasi Lagi, Bingung Kami!

Editor prosumut.com

Polisi Tetapkan Pekerja Gudang Pengoplos Gas Jadi Tersangka

Editor prosumut.com

Pilkada Ulang di Labuhanbatu, Putusan MK untuk 9 TPS 4 Kecamatan

Editor Prosumut.com

Kapolda Sumut Sertijab Sejumlah Kapolres

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara