Prosumut
Kriminal

Heboh Video Porno “Gangbang” #VinaGarut, Pelakunya Mantan Pasutri

PROSUMUT – Polres Garut menetapkan dua tersangka kasus video seks 3 pria 1 wanita di Garut. Keduanya adalah V dan A, pemeran dalam video itu yang juga mantan pasangan suami istri.

“Dua orang sudah kita tetapkam jadi tersangka, satu perempuan dan satu laki-lakinya,” jelas Kapolres Garut AKBP Budi Satria, di Mapolres Garut, Kamis 15 Agustus 2019.

Budi mengatakan, keduanya akan dijerat pasal berlapis yaitu Undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 5 sampai 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai 1,5 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, video seks mempertontonkan hubungan seksual antara seorang wanita dan tiga pria marak beredar di kalangan warga Garut, Rabu 14 Agustus 2019.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, video yang jadi perbincangan warga Garut tersebut dibuat di Garut, dengan pemerannya juga warga Garut. (*)

Konten Terkait

Polres Langkat Amankan 11 Bal Ganja, Berikut Kurir Asal Batam

Editor prosumut.com

Pemilik 1,28 Gram Sabu Meringkuk di Sel Polres Tebingtinggi

Editor Prosumut.com

Polres Tebingtinggi Ciduk Pemilik 47 Gram Sabu

Editor Prosumut.com

Inisial R Diamankan Bersama HH, Diduga Jaringan Germo Artis

admin2@prosumut

Jadi Kurir Sabu Tiga Bulan, Pria Muda Ditangkap Dirumahnya

admin2@prosumut

Pemuda 20 Tahun Berhasil Bongkar Tiga Rumah

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara