Prosumut
Kriminal

Heboh Video Porno “Gangbang” #VinaGarut, Pelakunya Mantan Pasutri

PROSUMUT – Polres Garut menetapkan dua tersangka kasus video seks 3 pria 1 wanita di Garut. Keduanya adalah V dan A, pemeran dalam video itu yang juga mantan pasangan suami istri.

“Dua orang sudah kita tetapkam jadi tersangka, satu perempuan dan satu laki-lakinya,” jelas Kapolres Garut AKBP Budi Satria, di Mapolres Garut, Kamis 15 Agustus 2019.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Budi mengatakan, keduanya akan dijerat pasal berlapis yaitu Undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 5 sampai 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai 1,5 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Sebelumnya diberitakan, video seks mempertontonkan hubungan seksual antara seorang wanita dan tiga pria marak beredar di kalangan warga Garut, Rabu 14 Agustus 2019.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, video yang jadi perbincangan warga Garut tersebut dibuat di Garut, dengan pemerannya juga warga Garut. (*)

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Konten Terkait

Polres Langkat Tangkap Komplotan Curas Gunakan Senpi

admin2@prosumut

Dituduh Curi Mobil, Pengemudi Avanza Tewas Diamuk Massa

Ridwan Syamsuri

Monang Ditangkap Polisi Kantongi Sabu

admin2@prosumut

Simpan Sabu di Kotak Rokok, 2 Pemuda Warga Tualang Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Editor prosumut.com

Tim Gegana ‘Bongkar’ Bom Kaleng, Masih Jaringan Dedek

Editor prosumut.com

Upal Senilai Rp 1,5 Miliar, Hasil Temuan BI Sumut Selama 5 Tahun

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara