Prosumut
Umum

Hadeuh, Polisi Ungkap Bisnis Penyelundupan Pemudik

PROSUMUT – Ini temuan di Jakarta. Ada-ada saja. Penyidik Polda Metro Jaya menemukan sejumlah usaha rental mobil tetap menawarkan jasa mudik via media sosial meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik.

“Kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan rental, mereka beriklan melalui Facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah,” kata Sambodo Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Temuan tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo setelah jajarannya mengamankan dua mobil rental yang berupaya membawa pemudik keluar Jabodetabek.

BACA JUGA:  Danantara Indonesia-BP BUMN Kerahkan 1.000 Lebih Relawan dan 100 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Penanganan Bencana

Dari dua kendaraan rental tersebut petugas menemukan delapan orang penumpang dan dua orang pengemudi. Saat dimintai keterangan para penumpang tersebut mengaku mendapatkan jasa mudik tersebut dari iklan di media sosial.

Sambodo mengatakan, penemuan tersebut berawal dari kecurigaan pihak kepolisian mengenai upaya menyelundupkan pemudik keluar Jabodetabek menggunakan dua mobil rental.

Petugas akhirnya mengikuti kendaraan tersebut dan menginformasikan laporan tersebut kepada petugas kepolisian yang berjaga di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2020 di Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  MPC PP Rokan Hulu Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Tiga Provinsi Terdampak Banjir

“Kemudian kendaraan tersebut kita ikuti dan tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB di Pospam penyekatan di Kedung Waringin, perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang, kita bisa mengamankan kedua kendaraan tersebut,” ujarnya.

Petugas kemudian mencegat kendaraan tersebut dan meminta seluruh penumpang untuk turun dan kecurigaan petugas terbukti setelah mendapati ada 10 penumpang yang di dalam mobil rental tersebut yang setelah dimintai keterangan mengaku akan menuju ke daerah Jawa Tengah.

BACA JUGA:  MPC PP Rokan Hulu dan Mahasiswa Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Sambodo mengatakan kedua sopir mobil rental gelap itu dikenakan sanksi tilang lantaran melanggar Pasal 308 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

“Orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang. Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang,” papar Sambodo. (*)

Sumber : Antara
Editpr : Val Vasco Venedict
Foto : Net

Konten Terkait

Bagikan Beasiswa ke 200 Anak Yatim Piatu, Rapidin Simbolon Hadiri Deklarasi Dukungan Ganjar di Samosir

Editor prosumut.com

Pengadilan Negeri Binjai Bukan Kaleng-kaleng

Ridwan Syamsuri

Sembilan Imigran Gelap Kabur dari Aceh

Ridwan Syamsuri

Relawan Demokrasi Bantu Tugas KPU

Editor prosumut.com

Mulut Pengemudi Ojol di Binjai Keluarkan Buih, Ini Penyebabnya

admin2@prosumut

Jelang Nataru Pertamina Bentuk Satgas dan Pastikan Stok Aman

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara