PROSUMUT – Pandemi Covid-19 di Sumatera Utara masih terus berlangsung. Untuk itu, masyarakat Sumut diingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
“Saya mengharapkan dan meminta kepada masyarakat Sumatera Utara agar tetap melakukan protokol kesehatan secara konkret,” ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di rumah dinas Kapolda Sumut Jalan Walikota Medan, Kamis 19 November 2020.
Edy menyampaikan, kondisi Covid-19 di Sumatera Utara masih belum usai. Saat ini kondisi Sumut cukup dapat terkendali.
“Sebelumnya itu ada sampai 250-260 per hari yang terkonfirmasi. Sekarang, sudah menurun ke angka 70 sampai 75, dan kemarin naik sedikit menjadi 85. Angka terpapar Covid-19 mencapai 14 ribu lebih dan nilai kesembuhan kita cukup baik sampai 82 persen, nilai kematian kita yang masih cukup tinggi yaitu 4 persen,” terang Edy yang juga Ketua Satgas Covid-19 Sumut.
Ia menegaskan, siapapun yang tidak melakukan prokes akan ditindak tegas. “Tindakan tegas yang dilakukan sudah ada Pergub yang mendasari Inpres dan dalam waktu dekat akan ada Perda, ada denda dan ada penindakan disiplin yang dilakukan. Kapolda Sumut sendiri sudah menindaklanjuti Inpres,” cetusnya.
Oleh sebab itu, kata Edy, kalau ada kegiatan-kegiatan yang membuat dampak dari Covid-19 maka akan dibubarkan.
“Tidak diperbolehkan apapun bentuknya. Petugas gabungan pada malam hari, siang hari, sore hari akan berpatroli untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut,” tegas dia.
Sementara, Kapolda Sumut yang juga Wakil Ketua II Satgas Covid-19 Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan, bahwa Polda Sumut sepenuhnya mem-backup kebijakan gubernur Sumatera Utara dalam memutus mata rantai persebaran Covid-19.
“Tadi saya sudah laporkan kepada Gubsu bahwa posisi Sumut sudah bergeser dari nomor urut 7 menjadi 8 Nasional, dan ini sangat membahagiakan kita karena persebaran ini bisa kita hambat. Dan ini tugas kita bersama seluruh masyarakat. Dan saya tegaskan, kami tidak ingin Anda membuat keramaian dan kerumunan orang yang melanggar protokol kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19,” ungkapnya.
Dia menambahkan, apapun bentuknya jika terjadi kerumunan akan dibubarkan dengan tegas sesuai dengan kesepakatan dan pelaksanaan Inpres Nomor 06/2020.
“Operasi yustisi terus dilakukan dan berlangsung sampai hari ini,” pungkasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :