Prosumut
Rilis & Seremoni

Gelaran Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

PROSUMUT – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan para Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan Ad Hoc Pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.

Timboel mengatakan, bahwa Mendagri secara tegas memerintahkan seluruh Gubernur dan Walikota/Bupati untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berada di wilayahnya untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan.

Penggunaan anggaran juga telah diatur secara jelas dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Tidak boleh ada Gubernur dan Bupati/Walikota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apapun.

Surat ini sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada serentak di November 2024,” tegas Timboel dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat 20 September 2024.

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, merinci yang dimaksud badan Ad Hoc mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

“Saya berharap Menteri Dalam Negeri terus mengawal amanat surat ini sehingga seluruh Kepala Daerah, KPU dan Bawaslu Pusat, serta KPU dan Bawaslu Daerah menjalankan isi Surat Menteri Dalam Negeri ini,” tambah dia.

Sebelumnya, pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif lalu, tercatat hanya 1,1 juta orang petugas KPU dan Bawaslu yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dari jumlah tersebut terdapat 44 petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya. BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh manfaat kepada peserta dan ahli warisnya dengan total nominal mencapai Rp 2,57 miliar.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adapun manfaat JKK dan JKM terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.

Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.

Di kesempatan lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, turut mengapresiasi Pemerintah Daerah dan KPUD yang telah mendaftarkan anggotanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta turut menghimbau Pemerintah Daerah untuk tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan juga mendaftarkan anggota badan Ad Hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Jefri menjelaskan, bahwa Pilkada Serentak kali ini merupakan pesta demokrasi terbesar dan penting dengan melibatkan banyak petugas.

Sehingga, diperlukan jaminan sosial ketenagakerjaan yang nantinya dapat menjamin kesejahteraan keluarganya apabila nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja.

“Setiap pekerjaan pasti memiliki resiko kerjanya masing-masing, termasuk Pilkada 2024 kali ini merupakan momen penting yang tentunya harus kita dukung pelaksanaannya oleh berbagai pihak, khususnya bagi BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan para petugas ketika bekerja wajib kita pastikan sehingga pekerja dapat bekerja dengan maksimal dan keluarga di rumah menjadi lebih tenang,” pungkas Jefri. (*)

Reporter: Nastasia

Editor: M Idris

Konten Terkait

Seleksi Magang ke Jepang, Ini Pesan Bang Ijeck

Editor prosumut.com

Wagub Diberi Gelar Sutan Rajo Rangkayo Basa

Editor prosumut.com

Telkomsel Sisihkan Rp1.000 Tiap Pembelian Paket Super Seru untuk Renovasi Sekolah di Seluruh Indonesia

Editor prosumut.com

Rakorda Karhutla di Sumut, Edy Minta Terapkan Strategi Berbasis Desa

Editor prosumut.com

Telkomsel Gelar IndonesiaNEXT Season 8 dengan Kurikulum Berbasis Teknologi Digital

Editor prosumut.com

10.421 Tenaga Kerja Rentan di Medan Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara