Prosumut
Pemerintahan

Gaji ASN Naik 5 Persen, Kas Pemko Medan Cukup

PROSUMUT – -Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengklaim kondisi kas APBD 2019 cukup untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami kenaikan 5 persen pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, kenaikan gaji 5 persen ini otomatis mengikuti turunannya seperti pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13. Akan tetapi, tidak ada di dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikirimkan Pemerintah Pusat setiap bulan. Oleh sebab itu, tidak semua kabupaten/kota sanggup membayarnya.

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

“Kalau Pemko Medan dari sisi keuangan sanggup. Apalagi, kita baru menerima pembayaran DBH (Dana Bagi Hasil) dari Pemprovsu sekitar Rp700 miliar lebih,” ujarnya, Jumat 5 April 2019.

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

Irwan menyebutkan, pembayaran kenaikan gaji ini efektif dilakukan setiap bulannya mulai April. Sedangkan Januari hingga Maret akan dirapel atau sekaligus dibayarkan pada bulan ini juga.

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

“Pada intinya, dari kesiapan anggaran Pemko Medan tidak ada masalah karena punya cukup uang untuk membayar kenaikan gaji ini,” akunya. (*)

Konten Terkait

Bupati Batubara Sambut Kunker Pangdam I/BB

admin2@prosumut

Kadin Berperan Mendukung Kebangkitan UMKM di Masa Pandemi Covid 19

Editor Prosumut.com

Ilegal, DPRD Medan Rekomendasi Hentikan Pembangunan Food Court dan Toko Roti

Editor prosumut.com

GTPP Covid-19 Tebingtinggi Buka Layanan Pengaduan Data Bansos

admin2@prosumut

HPN 2023, Presiden Jokowi Dorong Dua Perpres Segera Selesai untuk Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Editor prosumut.com

Uang Rp1,6 Miliar Raib, 3 Pejabat Pemprov Non Aktif

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara