PROSUMUT – -Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengklaim kondisi kas APBD 2019 cukup untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami kenaikan 5 persen pada tahun ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, kenaikan gaji 5 persen ini otomatis mengikuti turunannya seperti pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13. Akan tetapi, tidak ada di dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikirimkan Pemerintah Pusat setiap bulan. Oleh sebab itu, tidak semua kabupaten/kota sanggup membayarnya.
“Kalau Pemko Medan dari sisi keuangan sanggup. Apalagi, kita baru menerima pembayaran DBH (Dana Bagi Hasil) dari Pemprovsu sekitar Rp700 miliar lebih,” ujarnya, Jumat 5 April 2019.
Irwan menyebutkan, pembayaran kenaikan gaji ini efektif dilakukan setiap bulannya mulai April. Sedangkan Januari hingga Maret akan dirapel atau sekaligus dibayarkan pada bulan ini juga.
“Pada intinya, dari kesiapan anggaran Pemko Medan tidak ada masalah karena punya cukup uang untuk membayar kenaikan gaji ini,” akunya. (*)