Prosumut
Pemerintahan

Gaji ASN Naik 5 Persen, Kas Pemko Medan Cukup

PROSUMUT – -Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengklaim kondisi kas APBD 2019 cukup untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami kenaikan 5 persen pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, kenaikan gaji 5 persen ini otomatis mengikuti turunannya seperti pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13. Akan tetapi, tidak ada di dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikirimkan Pemerintah Pusat setiap bulan. Oleh sebab itu, tidak semua kabupaten/kota sanggup membayarnya.

BACA JUGA:  Pelayanan Publik di Kantor Gubernur Sumut Masih Lumpuh, Sepi Aktivitas dan Listrik Padam

“Kalau Pemko Medan dari sisi keuangan sanggup. Apalagi, kita baru menerima pembayaran DBH (Dana Bagi Hasil) dari Pemprovsu sekitar Rp700 miliar lebih,” ujarnya, Jumat 5 April 2019.

BACA JUGA:  Pelayanan Publik di Kantor Gubernur Sumut Masih Lumpuh, Sepi Aktivitas dan Listrik Padam

Irwan menyebutkan, pembayaran kenaikan gaji ini efektif dilakukan setiap bulannya mulai April. Sedangkan Januari hingga Maret akan dirapel atau sekaligus dibayarkan pada bulan ini juga.

BACA JUGA:  Pelayanan Publik di Kantor Gubernur Sumut Masih Lumpuh, Sepi Aktivitas dan Listrik Padam

“Pada intinya, dari kesiapan anggaran Pemko Medan tidak ada masalah karena punya cukup uang untuk membayar kenaikan gaji ini,” akunya. (*)

Konten Terkait

Komisi III DPRD Medan Desak Bapenda Medan Maksimalkan Pengutipan Pajak

Editor prosumut.com

Langkat Masuk Nominator TPAKD Award, Kemendagri Apresiasi Program Kerja

Editor Prosumut.com

Jalin Kerjasama Bumdes, Bank Mandiri Brandan Audiensi ke Pemkab Langkat

admin2@prosumut

Bupati Asahan Kunjungan Kerja ke 3 Kecamatan

admin2@prosumut

Pemko Medan Terima Hibah 4475 Thermogun Dari KPU

Editor Prosumut.com

Tim BKKBN Sumut Segera Lakukan Verifikasi di Sergai

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara