PROSUMUT – Dua warga Kabupaten Simalungun, Juliandi (26) dan Sudra Eryanto (41) dihukum masing-masing 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 420 butir.
“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Ketua Majelis hakim, Nazar Efriandi di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 8 Agustus 2019.
Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika dan para generasi muda.
“Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” tandas Nazar.
Menanggapi putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU Febrina Sebayang, dua petugas dari Ditres Narkoba Poldasu mencurigai gerak-gerik terdakwa Juliandi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP), Jalan SM Raja Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.
Ternyata, warga Kabupaten Simalungun itu sedang menunggu angkutan umum untuk ke luar kota. Petugas juga ikut masuk ke dalam angkutan dan memeriksa barang bawaan Juliandi.
“Dari dalam tas sandang warna coklat milik Juliandi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip tembus pandang yang berisi pil ekstasi sebanyak 180 butir warna hijau bentuk boneka. Kemudian, 240 butir pil ekstasi jenis happy five (H5) dan uang sebesar Rp300.000 juga ditemukan. Total pil ekstasi yang ditemukan sebanyak 420 butir,” ujar JPU.
Ketika diinterogasi, Juliandi menerangkan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari Sudra Eryanto. Sebelumnya, pada Minggu tanggal 9 Desember 2018, kedua terdakwa bersama-sama berangkat dari Kota Pematangsiantar menuju Medan.
Mereka tiba di Medan pada Senin (besoknya). Kedua terdakwa kemudian menginap di Wisma Salemba, Jalan Iskandar Muda, Medan.
Pada Senin sekitar pukul 20.00 WIB, Juliandi melihat Sudra Eryanto memperlihatkan satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi 180 butir pil ekstasi warna hijau bentuk boneka dan 240 butir pil happy five (H5).
“Keesokan harinya sekira pukul 15.00 WIB, Juliandi disuruh pulang lebih dulu ke Pematangsiantar berikut pil ekstasi tersebut dan uang saku Rp300.000,” ucap JPU.
Secara terpisah, Sudra Eryanto diamankan petugas di Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Namun, ketika dibekuk di tempat kos-kosan tersebut, Sudra sedang Diego Sihotang (berkas terpisah).
Di kamar kos-kosan tersebut, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip putih berisi sabu seberat 0,12 gram. Ketika diinterogasi, sabu tersebut didapat dari Hendrik (DPO) atas pesanan Diego Sihotang. (*)