PROSUMUT – Dugaan Pungli di lingkungan Disdukcatpil Kota Binjai yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman Sumut, ditanggapi dingin oleh kalangan wakil rakyat. Diduga, aktifitas pungli di lingkungan instansi itu sudah berlangsung lama melalui calo.
Karenanya, DPRD Binjai menanti hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman terkait dugaan pungli tersebut. “Kita tunggu hasil pemeriksaan Ombudsman,” kata Anggota DPRD Binjai, Joko Basuki, Minggu 5 Juli 2020.
“Bila ini terjadi dengan apa yang dituduhkan Disdukcatpil, saya kecewa,” sambung Politisi Partai Gerindra.
“Tetapi bila ini apa yang dilakukan Disdukcatpil itu baik dengan alasan yang tepat, sampaikan ke masyarakat. Bila ada yang salah, segera diperbaiki. Bila ada yang benar, lanjutkan kebenaran itu,” bebernya.
Sebelumnya, Kadisdukcapil Kota Binjai Tobertina Sitepu diperiksa Ombudsman atas 2 laporan, dugaan pungli dan pelayanan. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, Kadisdukcapil Kota Binjai, Tobetina Sitepu telah melakukan tindakan maladministrasi karena tidak memberikan Kartu Keluarga (KK) atas nama Titik Rani meski telah diterbitkan.
Hal ini terjadi karena persoalan adu argumen atau percekcokan antara Titik Rani dengan Tobertina. Alhasil, Tobertina tidak terima menyerahkan KK milik Titik Rani meski telah diterbitkan.
Abyadi menceritakan, peristiwa ini bermula ketika Titik Rani yang berasal dari Langkat hendak mengurus perpindahan ke Kota Binjai.
“Selama pandemi covid-19, Disdukcapil Binjai membuat dua kebijakan yakni pelayananan sistem online dan pelayanan offline. Jadi kalau ada permohonan berkas yang secara langsung datang ke kantor, maka permohonan diletakkan di dalam sebuah drop boks yang telah dipersiapkan. Setelah terkumpul barulah diperiksa kelengkapan oleh petugas, jadi tidak ada tatap muka antara pemohon dan petugas,” ungkap Abyadi.
Ternyata berkas permohonan pindah Titik Rani ini lengkap, sehingga dalam satu dua hari diterbitkan KK baru. Disdukcapil Binjai selanjutnya memberitahu melalui email kepada pemohon bahwa KK sudah dapat diambil. Karena mendapat email pemberitahuan, Titik Rani datang ke Kantor Disdukcapil Binjai untuk mengambil KK-nya.
“Di sana, pelapor tidak dilayani dengan baik, tidak ada petugas yang melayani. Karena frustasi tidak mendapat pelayanan, dia sempat berucap kantor Disdukcapil Kota Binjai seperti lapangan voli,” bebernya.
Ucapan Titik Rani, ternyata didengar langsung oleh Tobertina Sitepu yang kebetulan sedang berkeliling kantornya.
“Kepala Disdukcapil Binjai tidak terima dengan ucapan Titik Rani, dan memerintahkan anggotanya melacak permohonannya dan ditemukan KK yang telah dicetak. Akhirnya KK yang dicetak itu tidak diserahkan ke pemohon sampai hari ini, malah berkas pemohon dikembalikan, ini kan tidak boleh,” jelasnya.
Abyadi meminta kepada Kepala Disdukcapil Kota Binjai untuk menyerahkan KK milik Titik Rani yang telah diberitakan.
“Wali Kota Binjai, pak Idham harus menegur Kepala Disdukcapil nya, perintahkan untuk menyerahkan KK milik masyarakat yang ditahan. Tidak jadi alasan tersinggung dengan ucapan masyarakat, dokumen kependudukan tidak diberikan. Itu hal berbeda, masyarakat yang frustasi dengan pelayanan buruk juga bisa emosi,” pungkasnya. (*)
Reporter : Muhammad Akbar
Editor : Iqbal Hrp
Foto :