PROSUMUT – DPRD Medan menjadwalkan ulang untuk kembali melakukan kunjungan lapangan ke PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC), di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Bukan tanpa sebab, perusahaan tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan menimbun anak sungai paluh dan sudah dikeluhkan masyarakat setempat.
“Rencana kunjungan ulang dijadwalkan 7 Juli mendatang,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I dan IV DPRD Medan bersama OPD Pemko Medan di Gedung DPRD Medan, Senin 16 Juni 2025.
Turut hadir dalam rapat, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis dan Ketua Komisi IV DPRD Medan, serta anggota Komisi I dan IV DPRD Medan.
Dalam RDP tersebut, terungkap jika sebelumnya Komisi IV DPRD Medan bersama pimpinan DPRD Medan dua kali gagal mengunjungi lahan perusahaan tersebut.
Pasalnya, saat tiba di lokasi, hanya menemukan pintu pagar tertutup dan digembok.
“Dua kali berkunjung selalu gagal karena pintu digembok. Padahal sebelumnya sudah disurati.
Pihak perusahaan tidak berkenan membuka pintu, apalagi menerima kunjungan,” kesal Hadi Suhendra.
Karena dua kali, sebut politisi Partai Golkar ini, dirinya menjadwalkan kunjungan berikutnya bersama lintas komisi di DPRD Medan, menyertakan OPD Pemko Medan, BPN, kejaksaaan dan kepolisian untuk bersama-sama meninjau lahan penimbunan sungai paluh.
“Ada apa di lahan itu sehingga berdampak banjir di sekitarnya? Bahkan, anggota dewan pun tak boleh masuk, ada apa di situ
Pemerintah tidak boleh kalah dengan pihak pengembang. Jangan ada negara dalam negara,” ketus Hadi Suhendra.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menuding pihak perusahaan arogan dan tidak menghargai pemerintah dan DPRD Medan.
Untuk itu, Komisi I dan IV DPRD Medan sepakat membentuk tim dan melakukan kunjungan langsung ke lokasi bersama dengan OPD terkait guna menyelesaikan permasalahan ini. (*)
Editor: M Idris
