PROSUMUT – Calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 melaporkan Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut.
Hendro dilaporkan terkait dugaan adanya pelanggaran yang terjadi dalam fit and proper test seleksi calon komisioner KPID Sumut beberapa waktu lalu (20-21 Januari 2022).
Valdesz Junianto Nainggolan, calon komisioner KPID Sumut mengungkapkan, ada beberapa persoalan yang diuraikan dalam laporan ke BKD tersebut.
Pertama, adanya pernyataan absurd dan mencederai perasaan para peserta seleksi dari Hendro Susanto di media massa dengan menyebut, bahwa mereka yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat memperbaiki dunia penyiaran.
“Pernyataan Hendro Susanto di media yang menegaskan bahwa tujuh komisioner yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat untuk memperbaiki dunia penyiaran di Sumatera Utara, adalah sangat absurd dan melukai hati calon-calon komisioner lain. Sebab, sebagian calon komisioner datang dari luar Kota Medan dengan semangat mengikuti fit and proper test di Komisi A DPRD Sumut pada tanggal 20 dan 21 Januari 2022,” ungkap Valdesz usai menyerahkan berkas pelaporan ke Kantor BKD DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu 2 Januari 2022.
Kedua, kata Valdesz, sikap dari Hendro Susanto yang dinilai arogan dan viral di media sosial menjelang saat pengumuman tujuh nama terpilih tanpa mengindahkan hak interupsi dari anggota Komisi A yang lain.
Padahal, saat pengumuman yang berlangsung pada 22 Januari 2022 dini hari itu, terdapat dua anggota Komisi A yaitu Meryl Saragih dan Rudy Hermanto menyampaikan keberatan mereka.
“Mekanisme pemilihan dengan cara musyawarah mufakat sebagian anggota dan model skoring yang dijadikan dasar penetapan tujuh nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 berpotensi melanggar hukum. Karena, dalam Tata Tertib DPRD yang berpayung pada UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hanya dikenal dua cara pengambilan keputusan yakni musyawarah mufakat oleh seluruh anggota atau pemungutan suara,” ujarnya.
Selanjutnya, Valdesz menyebutkan, mereka yang merupakan politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut melanjutkan rasa keberatan atas penetapan tujuh nama itu dengan mengirimkan surat penolakan tertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 perihal Penolakan Hasil KPID Sumut. Surat tersebut diteken oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Syahrul Ependi Siregar.
Kemudian, adanya dugaan manipulasi skoring peserta oleh Komisi A. Hal ini dapat dilihat dari mekanisme skoring yang hanya dilakukan oleh beberapa orang saja saat uji kelayakan berupa angka.
Para anggota dewan yang tidak menilai sebelumnya pun ikut berkumpul dan dibacakanlah penetapan skoring para komisioner terpilih dengan perolehan skoring berupa angka.
“Foto hasil skoring calon komisioner kemudian beredar luas di media sosial. Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena termasuk dalam informasi pribadi yang dikecualikan,” papar Valdesz.
Selain itu, dia menuturkan, tidak ditanggapinya permohonan dari calon komisioner KPID Sumut untuk beraudiensi dan mengonfirmasi perihal kericuhan dan dugaan-dugaan kecurangan dalam seleksi yang telah digelar oleh Komisi A. Padahal, permintaan tersebut telah dilayangkan melalui surat resmi pada 26 Januari 2022 lalu.
M Lutfan Nasution, calon komisioner lain mengatakan, laporan tersebut dilakukan bukan soal sakit hati karena tidak terpilih, tetapi mengenai mekanisme yang tidak benar.
“Kalau dibiarkan, percayalah sampai kapanpun pemilihan lembaga adhoc pasti akan rusak juga mekanismenya. Jadi, kami mau ini dibenahi,” ujar Lutfan.
Robinson Simbolon, yang juga calon komisioner KPID Sumut mengatakan, sikap dari alat kelengkapan DPRD Sumut yang dipimpin oleh Hendro Susanto ini jelas telah melanggar UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 343.
“Regulasi itu menyebut bahwa anggota DPRD Provinsi berkewajiban menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, menaati tata tertib dan kode etik, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat,” kata Robinson.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto yang dikonfirmasi melalui whatsapp tak menjawab. Pesan singkat yang dikirimkan hanya dibacanya saja. (*)
Reporter : Rayyan Tariga
Editor : Iqbal Hrp
Foto :