Prosumut
Kriminal

Dugaan Aniaya Saksi, 6 Personel Polsek Percut Dinyatakan Bersalah

PROSUMUT – Sedikitnya 6 dari 9 personel Polsek Percut Sei Tuan dinyatakan bersalah dalam menjalankan tugas saat menangani kasus pembunuhan Dodi Sumanto alias Andika (41) beberapa hari lalu. Sebab, dalam kasus tersebut saksi pembunuhan Dodi yakni Sarpan (57) diduga dianiaya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja mengatakan, ada 9 personel Polsek Percut yang diperiksa Bidang Propam Polda Sumut dan telah dinonjobkan.

“Kita akui caranya salah, makanya kita bebas tugaskan ke-9 personel tersebut dan kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 6 personel dinyatakan bersalah,” kata Tatan kepada wartawan, Selasa 14 Juli 2020.

Tatan menyebutkan, 6 personel yang bersalah dalam menangani kasus tersebut telah dimutasi dan ditempatkan khusus di Propam Polda Sumut. Namun, tidak dibeberkan siapa saja keenam personel yang dinilai bersalah itu.

“Dalam waktu dekat, kita akan gelar sidang disiplin terhadap para personel Polsek Percut Sei Tuan tersebut,” ssambungnya.

Terkait laporan penganiayaan yang dilaporkan oleh Sarpan (57), Tatan mengaku sedang proses penyelidikan. “Masih tahap penyelidikan,” tukasnya.

Seperti diketahui, Sarpan yang merupakan saksi pembunuhan Dodi Somanto alias Andika (41) membuat laporan ke Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor:  LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan, Senin 6 Juli 2020. Dalam laporannya, Sarpan mengaku telah dianiaya oleh pihak Polsek Percut saat ditahan untuk dimintai keterangannya.

Kejadian pembunuhan itu, berlangsung pada 2 Juli 2020. Saat itu, korban yang merupakan kuli bangunan, Dodi Somanto alias Andika (41)  bersama Sarpan (57) sedang bekerja merenovasi rumah Nurdiana Dalimunte di Jalan Sidumolyo, Gang Gelatik, Pasar 9, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan.

Tiba-tiba, AZ, anak pemilik rumah datang mengambil cangkul dan mengayunkannya ke arah belakang kepala korban. Sarpan yang mengetahui kejadian itu langsung berusaha menyelamatkan diri lantaran pelaku mengayunkan cangkul ke arahnya.

Setelah itu, datang Polsek Percut Seituan ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa termasuk Sarpan. Namun, hingga Senin siang Sarpan tak juga dibebaskan.

Keluarga dan warga sekitar rumahnya langsung berdemo di Mapolsek Percut Seituan. Setelah berdialog, sore hari Sarpan akhirnya dibebaskan dalam kondisi tubuh dan wajah lebam. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Rekonstruksi Tahap Ketiga Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Ada 6 Adegan Terakhir

Editor prosumut.com

Enam Terdakwa Penyekapan Investasi Bitcoin Divonis Ringan

Ridwan Syamsuri

Penganiayaan Anggota HIPMI Sumut, Polres Sergai Kejar Pelaku

Editor prosumut.com

Sempat Dipanggil tak Menyahut, Pria Depresi Gantung Diri

Editor Prosumut.com

Pelaku Pembunuhan Hakim Terancam Hukuman Mati, Termasuk Sang Istri

Editor prosumut.com

Pemain Medsos Ngaku Wartawan, Fery Kiteng Segera Diadili

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara