PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memberi sinyal segera menggelar pemungutan suara ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan. Pemungutan suara ulang perlu dilakukan karena terganjal masalah yang terjadi saat pemilihan berlangsung.
Dua TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang masing-masing, TPS 035 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan TPS 013 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Di TPS 035, ada warga yang tidak terdaftar di DPT diizinkan mencoblos meski tidak memenuhi syarat untuk melakukan pencoblosan.
Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair mengatakan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengizinkan orang yang tidak terdaftar dalam DPT untuk mencoblos.
“Totalnya ada 35 orang pemilih yang diberikan hak suara walau tidak terdaftar. Padahal, identitas mereka alamatnya di luar Kota Medan,” ujar Rinaldi, Jumat 19 April 2019.
Kata dia, dari informasi pesan berantai yang beredar, alasan Panwas TPS 035 memperbolehkan para memilih menggunakan hak suara hanya dengan bermodalkan KTP.
“Saat kejadian pemungutan suara masih berlangsung, Ketua KPPS sebenarnya sudah melarang 35 orang itu untuk melakukan pencoblosan. Tapi ada statemen Panwas TPS, mereka ini boleh menggunakan hak pilih berdasarkan broadcast (pesan siaran/berantai) yang beredar dan menyebut masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya hanya dengan KTP. Sehingga KPPS mengizinkan mereka untuk mencoblos,” terang Rinaldi.
Dia melanjutkan, pihaknya bersama Bawaslu Medan yang mengetahui kabar itu langsung bertindak. Proses pemungutan suara dihentikan meski sudah ada pemilih yang melakukan pencoblosan. Bahkan, TPS itu direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
“KPPS sudah mengakui, ini sedang kita lakukan pembahasan untuk hal itu,” ucapnya.
Sementara, sambung dia, di TPS 013 surat suara DPRD Kabupaten/Kota tidak terdistribusi sehingga membuat warga marah-marah. Untuk itu, pemungutan suara ulang harus dilakukan meski sudah mencari kertas suara.
“Jadi selama berjalan, warga hanya mendapat empat kategori kertas suara, kecuali DPRD Kabupaten/Kota. Setelah surat suara terkumpul, pemungutan suara dilanjutkan. Warga yang awalnya hanya ke bagian empat jenis surat suara melontarkan protes. Makanya, kita (KPU) sarankan agar dilakukan pemungutan suara ulang. Kapan dilaksanakan, masih kita bahas dan segera akan kita plenokan,” tandasnya.(*)