PROSUMUT – Rasa penasaran masyarakat diskotek mana yang mau dituju oleh dua sekawan di Kota Binjai Sumatera Utara akhirnya terjawab.
“Mereka mau ke TF,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Ipda Martin Ginting ketika dikonfirmasi, Selasa 21 Januari 2020.\
TF merupakan singkatan dari Titanic Frog. Saat nama itu, diskotek yang disebut-sebut milik mantan Ketua OKP tersebut kerap bermasalah.
Yakni, terus terjadi peristiwa yang tidak enak. Karena itu, nama TF diubah menjadi Cafe Flower.
Di Kota Binjai, diskotek itu pertama kali hadir. Alhasil, gaungnya pun menggelegar ke seluruh Kota Binjai dan sekitarnya.
Termasuk nama diskotek itu sudah membesar ke Kabupaten Langkat dan Kota Medan. Selain diskotek itu, juga ada tempat hiburan lainnya di Kota Binjai.
Yakni, Cafe Duku Indah atau CDI. Malam Idul Fitri 2019 lalu, diskotek yang berada di Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang atau pinggiran Kota Binjai itu telan korban.
Oknum prajurit berpangkat Sertu bernisial AS menjadi korban kekejaman pil ekstasi. Korban kejang-kejang yang kemudian dilarikan ke rumah sakit. Dan akhirnya, korban mengembuskan nafas terakhir di RS Latersia Binjai.
“Sekarang dua sekawan sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat,” sambungnya.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono mengamini adanya pelimpahan tersebut.
“Sudah bang. Kemarin Minggu 19 Januari 2020 masuknya ke kami,” katanya.
Sebelumnya, niat MS alias Sau (21) dan Zul alias Fik (22) yang ingin habiskan malam Minggu di salah satu Diskotek di Kota Binjai terpaksa kandas.
Warga Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatera Utara itu akhirnya berurusan dengan polisi.
Mereka ditangkap di Jalan Khairil Anwar depan RSUD Tanjung Pura Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Sabtu 18 Januari 2020 malam.
Penangkapan terhadap mereka berdasarkan informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa ada pemuda yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BK 3563 ACR membawa narkotika jenis pil ekstasi.
Saat target dilihat, petugas kemudian membuntutinya. Tepat di TKP penangkapan, petugas menghadang laju kendaraan mereka.
“Ketika itu, tersangka Sau terlihat membuang sebuah bungkusan ke tanah. Oleh petugas menyenter bungkusan yang dibuang dan meminta tersangka Sau mengambilnya,” kata Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Rochmat.
Ternyata, bungkusan yang dibuang mereka sebuah plastik klip transparan yang berisikan 4 butir diduga pil ekstasi warna biru. Kepada petugas, duo sekawan itu membeli pil ajeb-ajeb tersebut seharga Rp150 ribu per butir.
“Rencananya mau mereka gunakan di salah satu kafe di Binjai. Kedua tersangka juga mengaku sejak September 2019 sudah mengkonsumsi pil ekstasi,” tambahnya.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang tindak pidana narkotika yang memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman. (*)