PROSUMUT – Anggota DPRD Medan, Ahmad Afandi Harahap mempertanyakan kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, terkait 10 pejabat eselon II di lingkungan Pemko Medan pindah ke Pemprov Sumut.
“Apa yang sedang terjadi di Pemko Medan saat ini? Sepuluh pejabat eselon II pindah ke Pemprov Sumut, tetapi wali kota hanya melepas sambil menyaksikan,” kata Ahmad Afandi kepada wartawan, Senin 5 Januari 2026.
Menurutnya, 10 pejabat eselon II Pemko Medan yang pindah merupakan sebuah persoalan serius.
“Ini bukan angka kecil dan bukan hal sepele. Ini adalah pukulan langsung ke jantung birokrasi Kota Medan.
Dimana mana posisi dan ketegasan wali kota? Kenapa begitu mudah dilepas?
Saya menyayangkan sekaligus mempertanyakan keras sikap wali kota yang begitu gampang melepaskan pejabat strategisnya.
Seolah-olah mereka bukan aset penting, hanya daftar nama di atas kertas,” ujarnya kepada wartawan, Senin 5 Januari 2026.
Dia juga mengatakan, kalau pejabat eselon II bisa keluar masuk begitu mudah, lalu siapa yang sebenarnya mengendalikan birokrasi Kota Medan ini?
“Ini menunjukkan satu hal yang tidak bisa ditutup-tutupi lagi, wali kota lemah dalam menjaga soliditas pemerintahan dan tidak punya prinsip dalam mempertahankan pejabat strategisnya.
Kepala dinas bukan sekadar pejabat. Mereka motor kebijakan, pengambil keputusan, penggerak roda OPD.
Banyak jabatan eselon II sudah kosong. Namun anehnya, pejabat yang tersisa malah dilepas lagi. Ini bukan kebijakan, ini kecerobohan.
Perpindahan besar-besaran itu jelas mengganggu administrasi, memperlambat pelayanan publik, menghambat program pembangunan, membuat organisasi berjalan pincang,” ungkap Ahmad Afandi.
Dia menambahkan, kalau pejabat strategis dibiarkan pergi, maka itu bukan hanya soal mutasi ASN melainkan soal hilangnya kendali kepemimpinan.
“Saya tegaskan, berhenti melepas pejabat tanpa pertimbangan matang. Saya menyerukan dengan tegas, hentikan kebiasaan melepas pejabat tanpa menyiapkan pengganti, berhenti bersikap seolah semuanya baik-baik saja, tempatkan kepentingan Kota Medan di atas kepentingan politik mana pun.
Wali kota tidak boleh hanya berdiri di dek kapal, sambil menyaksikan satu per satu awak terbaiknya turun.
Wali kota harus menjadi nakhoda, bukan penonton yang hanya mengangguk saat kapal kekurangan awak.
Sebagai anggota DPRD Kota Medan, saya akan terus bersuara dan mengawasi karena bila 10 pejabat saja bisa pergi tanpa perlawanan, maka bukan tidak mungkin besok yang pergi adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahannya sendiri,” pungkasnya.
Adapun 10 jabatan eselon II Pemko Medan yang kosong:
•Kepala Dinas Kesehatan
•Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
•Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
•Kepala Dinas Perhubungan
•Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
•Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
•Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
•Kepala Dinas Kebakaran dan Keselamatan
•Kepala Dinas Ketenagakerjaan
•Kepala Dinas PMPTSP. (*)
Editor: M Idris

