PROSUMUT – DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan APBD tahun anggaran 2020, Rabu 30 September 2020 melalui sidang paripurna di ruang rapat Gedung Dewan, Rantauprapat.
Persetujuan itu disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Labuhanbatu Meyka Riyanti Siregar melalui juru bicara Saptono.
Adapun Ranperda tersebut, didalamnya disampaikan bahwa pendapatan daerah diproyeksikan menurun dari semula Rp1,409 Triliun menjadi Rp1,315 Triliun, atau berkurang Rp93,56 Miliar. Begitu juga dengan belanja daerah, semula Rp1,489 Triliun menjadi Rp1,347 Triliun atau berkurang Rp142,4 Miliar.
Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah dari semula diproyeksikan Rp80,59 Miliar berkurang Rp48,88 Miliar menjadi Rp31,755 Miliar. Kemudian pengeluaran pembiayaan tidak berubah sebesar Rp600 Juta.
Kesempatan itu, DPRD Labuhanbatu meminta pemerintah membentuk panitia khusus (pansus) guna mengawasi anggaran penanganan Covid-19, agar dana Rp59 Miliar yang disiapkan, sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.
Sementara Pjs Bupati Labuhanbatu, HM Fitriyus mengatakan bahwa keputusan persetujuan ini nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka evaluasi Ranperda sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Dengan penetapan ini kata Fitriyus, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menyelesaikan seluruh agenda rencana keuangan daerah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
“Walaupun kita saat ini dalam masa pandemi Covid-19, akan tetapi tugas dan tanggung jawab kita harus tetap kita lakukan. Kami menyampaikan terima kasih khususnya kepada Banggar, fraksi-fraksi dan komisi DPR Labuhanbatu yang telah memberikan berbagai tanggapan, saran dan masukan serta penuh kesabaran membahas maupun mengkaji untuk penyempurnaan Ranperda ini,” ujar Pjs Bupati. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto : Hendro