Prosumut
Hukum

Pengusaha Dodi Shah Terseret Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung

PROSUMUT – Kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit membawa pengusaha Dodi Shah berurusan dengan Polda Sumut.

Kasus yang dilakoni Dodi Shah atas PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) membuatnya terancam hukuman 8 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya maksimal 8 Tahun. Saat ini tersangka masih satu orang saja, jadi statusnya sudah resmi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Gedung Utama Mapolda Sumut, Jalan Tanjung Morawa Km 10,5, Medan, Rabu 30 Januari 2019.

“Kami masih menunggu apakah dilakukan penahanan atau tidak, sekali lagi masih menunggu. Tapi infonya status Dodi Shah sudah dinaikkan menjadi tersangka,” sambung Tatan.

Dijelaskan Tatan, Dodi Shah diduga melanggar UU Perkebunan dan UU Lingkungan Hidup atas pengalihan 170 hektare hutan lindung menjadi perkebunan sawit di kawasan Besitang, Langkat.

“Jadi yang disangkakan itu berkaitan dengan Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, juga berkaitan dengan masalah perubahan status hutan lindung di Langkat yang luasnya sekitar 170-an hektare, menjadi perkebunan sawit,” tandas Tatan.

Sebelumnya diberitakan, Tim Ditkrimsus Polda Sumut menggeledah rumah Dodi Shah di Kompleks Cemara Asri.

Dalam kaitan  itu, aparat kepolisian juga menggeledah kantor perusahaan kelapa sawit PT ALM yang berlokasi di Jalan Sei Deli No 14-16, Silalas, Medan Barat. (*)

Konten Terkait

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Divonis 2 Tahun

Ridwan Syamsuri

Hasil Operasi Patuh Toba 2019 Hari Pertama, Pelanggaran Meningkat Dibanding 2018

Jadi Kurir Sabu 4 Kg, Dua Terdakwa Dituntut Hingga 16 Tahun

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

PN dan Kejari Medan Dituding Hilangkan Barangbukti Kasus TPPU

Ridwan Syamsuri

Jalani Sidang Perdana, Bandar Sabu 1,6 Kg Diadili

Ridwan Syamsuri

Terdakwa Kasus Pencurian Nyaris Tewas di Sel Tahanan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara