Prosumut
Kepala Dishub Langkat, Arie Ramadhany.
Umum

Dishub Langkat Seleksi Pengelola Parkir, Kejar PAD dan Tertib Lalu Lintas

PROSUMUT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat menyeleksi pengelola parkir.

Seleksi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan juga untuk ketertiban lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany mengaku bahwa seleksi mengedepankan prinsip transparan, profesional serta berlaku untuk umum.

Setiap warga Kabupaten Langkat diberikan kesempatan mengelola asal memenuhi persyaratan atau ketentuan ditetapkan Dinas Perhubungan.

“Seleksi ini kami jadikan tahapan guna menata sistem perparkiran menjadi lebih baik, profesional, dan akuntabel.

Pengelolaan parkir yang tertib akan memberikan manfaat besar, baik bagi masyarakat maupun daerah secara keseluruhan,” kata Arie di kantor Dishub Kabupatennya Langkat, Rabu 21 Mei 2025.

Dia menyebutkan, program tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Langkat No.01/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbup) Langkat No.13/2025 tentang tata cara pemungutan retribusi daerah.

“Kami mengundang siapa saja warga Langkat berminat mengikuti proses seleksi secara terbuka di seluruh (23) kecamatan. Dengan ketentuan penuhi syarat kita lampirkan.

Kita inginkan sistem pengelolaan parkir profesional, transparan dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” beber Arie.

Ditegaskan dia, calon pengelola parkir harus memenuhi persyaratan yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas resmi wajib pemegang KTP Langkat.

Lalu, memiliki badan usaha atau lembaga berbadan hukum masih aktif dan sah secara hukum.

Selanjutnya, calon pengelola juga memiliki TDP atau NIB, dokumen tersebut membuktikan calon pengelola terdaftar sebagai pelaku usaha.

Kemudian, memiliki NPWP sebagai tanda kalau calon pengelola telah wajib pajak dan memiliki kewajiban membayar pajak.

Terkait agenda seleksi, diuraikan dia, dilaksanakan beberapa tahapan mulai pendaftaran dan pengumpulan berkas atau administrasi berlangsung 20 s/d 25 Mei 2025. Kemudian dilakukan evaluasi penawaran (26 Mei 2025), klarifikasi penawaran (27 Mei 2025), penetapan pemenang (28 Mei 2025), sampai akhirnya penandatanganan kerjasama atau MoU (02 Juni 2025).

Seluruh tahapan diumumkan lewat media publikasi dan laman resmi Dishub Langkat, dishub.langkat.go.id. atau download di link: https://bit.ly/4j9AxQb.

Proses administrasi dan evaluasi teknis yang ketat, sesuai ketentuan perundang-undangan menjadi bagian seleksi mesti dilalui peserta.

Untuk informasi lebih lanjut, panitia siapkan nara hubung yang setiap saat dapat berkomunikasi dengan calon peserta, melalui kontak Andri Aginta (WA: 081375527915), Jalaludin (WA: 081396877070), dan Irwanta (08121813446). (*)

Reporter: Jie

Editor: M Idris

Konten Terkait

Teror Barisan Para Mantan

Editor prosumut.com

Mr X Tak Berbusana Ditemukan Mengambang di Sungai Wampu

Editor Prosumut.com

Marquez Kemungkinan Besar Kehilangan Gelar di MotoGP 2020

Pro Sumut

31 Polisi di Polda Sumut Dipecat!

Val Vasco Venedict

8.284 Warga Langkat Belum Ambil BST Kemensos

admin2@prosumut

Satbrimob Kepri Salurkan Bantuan ke Korban Banjir di Natuna

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara