Prosumut
Pemerintahan

Dishub Langkat: Portal Tetap Dipasang

PROSUMUT – Terkait adanya penolakan yang dilakukan 2 Anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 lalu masing-masing Agustinus Riza Kaban dan Sugiono, terendus aroma kepentingan lain, Kamis 19 Maret 2020.

Dishub Langkat yang melakukan pemasangan portal dimaksud ternyata atas permintaan dari masyarakat.

Sekdishub Langkat, P Ginting sempat heran atas penolakan pemasangan portal tersebut. Menurutnya, pemasangan portal dilakukan berdasarkan Kepmenhub Nomor 3/1994, yang juga menjadi salah satu dasar Dishub Langkat.

“Tahun 2015, 2016 dan 2017 dipasangnya portal berdasarkan aspirasi masyarakat dan rapat-rapat yang dihadiri Polres Langkat, DPRD Langkat dan pemerintah daerah. Pemasangan juga berdasarkan kesepakatan dan perlu diportal jalan-jalan di Kabupaten Langkat, demi menghindari rusaknya jalan dari umur dini jalan,” katanya.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Inginkan Percepatan Program UHC

“Beberapa anggota dewan juga mengatakan, pemasangan portal ini sangat penting untuk ketahanan jalan yang baik,” sambungnya.

Usai mendapat penjelasan, akhirnya beberapa warga yang menentang pemasangan portal memahami pentingnya dipasang portal.

Ketua Komisi D DPRD Langkat, Sribana Perangin-Angin berharap, kedepannya permasalahan yang timbul tidak menjadi pertentangan lagi ditengah-tengah masyarakat.

“Karena pada kesempatan sebelumnya, rapat yang dihadiri Camat Wampu, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Wampu telah disepakat agar portal tetap dipasang,” katanya.

BACA JUGA:  Masyarakat Wajib Manfaatkan Fasilitas Kesehatan

Ia berharap, kedepan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat dan mengganggu pembangunan di Kabupaten Langkat.

“Mari sama-sama kita bangun Langkat. Setiap permasalahan bisa dibicarakan dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, langkah yang diambil ini oleh Pemerintah Kabupaten Langkat, dalam pemasangan portal di beberapa titik disoal beberapa masyarakat.

Salah satunya yang menentang, warga Pasar I Kecamatan Wampu dengan coba membongkar portal.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Inginkan Percepatan Program UHC

Itu diketahui dari RDP Komisi D DPRD Langkat, Selasa 17 Maret 2020. Penentangan pemasangan portal ini sempat diutarakan oleh Sugiono.

Dirinya dan beberapa warga Wampu, meminta portal untuk dibuka karena yang dipasang menyalahi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jalan.

Portal merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk mengatasi truk kelebihan muatan (over tonase).

Sehingga truk-truk yang mengangkut bahan-bahan material atau lainnya yang melebihi batas dan menimbulkan kerusakan jalan dapat diatasi. (*)

Konten Terkait

Laporan Keuangan Pemko Medan: WTP atau WDP?

Ridwan Syamsuri

Wabup Langkat Hadiri Paripurna Laporan Reses DPRD

Editor prosumut.com

Pemkab Batubara Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Protein Hewani

Editor prosumut.com