PROSUMUT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan memusnahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang mengalami kerusakan atau invalid sebanyak 630 keping dihalaman instansi tersebut, Jumat 6 November 2020.
Pemusnahan tersebut dilakukan dipompin Kepala Disdukcapil Asahan H Supriyanto didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Ruskamil, dan beberapa Kepala Bidang lainnya.
Supriyanto mengatakan, pemusnahan KTP yang rusak atau invalid tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP rusak atau invalid.
“Yang kita musnahkan sekitar 630 keping KTP-EL yang rusak atau invalid dengan cara dibakar, pemusnahan ini dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningaktan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan. Serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-EL yang rusak atau invalid tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut diterangkan Supriyanto bahwa dengan adanya pemusnahan, diharapkan tidak ada upaya penyalahgunaan KTP yang rusak tersebut.
Sebab KTP yang rusak tersebut merupakan KTP yang sudah diganti karena memang ada kerusakan atau mengganti status, pindah tempat tinggal, hingga perubahan foto dengan yang terbaru.
Setelah diganti, KTP yang lama tidak terpakai sehingga sesuai dengan surat edaran harus dimusnahkan.
Kerusakan KTP yang mengelupas, dan patah. KTP yang kita musnahkan ini hasil pencetakan dari 2012 sampai Tahun 2020.
Dirinya itu juga mengatakan, pihaknya melakukan pengawalan dalam melakukan pemusnahan KTP yang rusak atau Invalid di semua Kecamatan wilayah Kabupaten Asahan.
“Kita melakukan pengawalan dalam pemusnahan KTP yang rusak atau Invalid tersebut dengan cara memotong dan membakarnya di semua daerah,” terang Supriyanto seraya mengatakan seusai melakukan pemusnahan wajib dilakukan pembuatan berita acaranya. (*)
Reporter : Nikmatullah Johari
Editor : Iqbal Hrp
Foto :