Prosumut
Pemerintahan

Disdukcapil Asahan Musnahkan 630 Keping KTP Rusak dan Invalid

PROSUMUT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan memusnahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang mengalami kerusakan atau invalid sebanyak 630 keping dihalaman instansi tersebut, Jumat 6 November 2020.

Pemusnahan tersebut dilakukan dipompin Kepala Disdukcapil Asahan H Supriyanto didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Ruskamil, dan beberapa Kepala Bidang lainnya.

Supriyanto mengatakan, pemusnahan KTP yang rusak atau invalid tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP rusak atau invalid.

BACA JUGA:  Dugaan Dua Iwan Monopoli Proyek Setdako Medan, KPPU: Pola Kemenangan Berulang Layak Dikaji

“Yang kita musnahkan sekitar 630 keping KTP-EL yang rusak atau invalid dengan cara dibakar, pemusnahan ini dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningaktan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan. Serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-EL yang rusak atau invalid tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut diterangkan Supriyanto bahwa dengan adanya pemusnahan, diharapkan tidak ada upaya penyalahgunaan KTP yang rusak tersebut.

BACA JUGA:  Rico Waas Kasih Sinyal ke Pejabat Internal, Isi 10 Jabatan OPD Kosong Lewat Manajemen Talenta

Sebab KTP yang rusak tersebut merupakan KTP yang sudah diganti karena memang ada kerusakan atau mengganti status, pindah tempat tinggal, hingga perubahan foto dengan yang terbaru.

Setelah diganti, KTP yang lama tidak terpakai sehingga sesuai dengan surat edaran harus dimusnahkan.

Kerusakan KTP yang mengelupas, dan patah. KTP yang kita musnahkan ini hasil pencetakan dari 2012 sampai Tahun 2020.

BACA JUGA:  Posisi Duduk Sekda Wiriya Alrahman di Rapat Paripurna DPRD Medan Akhirnya Sesuai Tatib

Dirinya itu juga mengatakan, pihaknya melakukan pengawalan dalam melakukan pemusnahan KTP yang rusak atau Invalid di semua Kecamatan wilayah Kabupaten Asahan.

“Kita melakukan pengawalan dalam pemusnahan KTP yang rusak atau Invalid tersebut dengan cara memotong dan membakarnya di semua daerah,” terang Supriyanto seraya mengatakan seusai melakukan pemusnahan wajib dilakukan pembuatan berita acaranya. (*)

 

Reporter : Nikmatullah Johari
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Perbedaan Suku dan Agama Bukan Alasan Selisih Paham

Editor prosumut.com

Alokasi Gaji Guru Honorer Terlalu Kecil, Kepsek Diminta Siasati

Ridwan Syamsuri

Sekda Langkat Ngopi di Warung Kopi Pak Cana Stand Diskominfo

Editor prosumut.com

Pemkab Langkat Terima Bantuan 2 Ton Gula dari PTPN II

admin2@prosumut

Kolaborasi dan Komunikasi Tripartit, Godok UMK Langkat

Editor prosumut.com

Bupati Batubara Siapkan Desa Tangguh Tanggap Covid-19

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara