Prosumut
Pemerintahan

Disdukcapil Asahan Musnahkan 630 Keping KTP Rusak dan Invalid

PROSUMUT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan memusnahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang mengalami kerusakan atau invalid sebanyak 630 keping dihalaman instansi tersebut, Jumat 6 November 2020.

Pemusnahan tersebut dilakukan dipompin Kepala Disdukcapil Asahan H Supriyanto didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Ruskamil, dan beberapa Kepala Bidang lainnya.

Supriyanto mengatakan, pemusnahan KTP yang rusak atau invalid tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP rusak atau invalid.

BACA JUGA:  Terkesan Kumuh Pascabanjir, Pemko Medan Harus Gerak Cepat Pulihkan Kebersihan Lingkungan

“Yang kita musnahkan sekitar 630 keping KTP-EL yang rusak atau invalid dengan cara dibakar, pemusnahan ini dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningaktan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan. Serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-EL yang rusak atau invalid tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut diterangkan Supriyanto bahwa dengan adanya pemusnahan, diharapkan tidak ada upaya penyalahgunaan KTP yang rusak tersebut.

BACA JUGA:  Fraksi PDIP DPRD Medan Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera

Sebab KTP yang rusak tersebut merupakan KTP yang sudah diganti karena memang ada kerusakan atau mengganti status, pindah tempat tinggal, hingga perubahan foto dengan yang terbaru.

Setelah diganti, KTP yang lama tidak terpakai sehingga sesuai dengan surat edaran harus dimusnahkan.

Kerusakan KTP yang mengelupas, dan patah. KTP yang kita musnahkan ini hasil pencetakan dari 2012 sampai Tahun 2020.

BACA JUGA:  Antisipasi Banjir Terulang, Pimpinan DPRD Medan Minta Pemko Segera Lakukan Pemulihan

Dirinya itu juga mengatakan, pihaknya melakukan pengawalan dalam melakukan pemusnahan KTP yang rusak atau Invalid di semua Kecamatan wilayah Kabupaten Asahan.

“Kita melakukan pengawalan dalam pemusnahan KTP yang rusak atau Invalid tersebut dengan cara memotong dan membakarnya di semua daerah,” terang Supriyanto seraya mengatakan seusai melakukan pemusnahan wajib dilakukan pembuatan berita acaranya. (*)

 

Reporter : Nikmatullah Johari
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pemkab Dukung Polres Langkat menuju WBK dan WBBM

Ridwan Syamsuri

KPU Medan Pastikan Surat Suara Tiba di TPS Sehari Sebelum Pencoblosan

Ridwan Syamsuri

The Tipping Point Kabinet Jokowi

valdesz

Investasi Online Wajib Buat LKPM

Editor prosumut.com

Bahas PPKM, Gubernur Sumut Ajak TNI/Polri Siapkan Jajaran

Editor prosumut.com

Wali Kota Hadiri Baksos Pengobatan Massal Brimob Binjai

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara