PROSUMUT – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengapresiasi kinerja Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menjalankan program untuk masyarakat.
“Ternyata setelah kami cek langsung ke lapangan, benar bahwa Penkum Kejati Sumut menjalankan program dengan baik,” kata Kasubbid Kehumasan pada Puspenkum Kejagung RI Poedji Hartaty Silalahi di Medan, Kamis.
Ia mengatakan pada program Kejagung menekankan pentingnya program kerja, ini terlihat Kejati Sumut menjalankan program tersebut sesuai harapan.
“Kedatangan tim juga dikarenakan laporan terkait kegiatan Penkum Kejati Sumut yang baik, dan juga berkualitas,” ucapnya.
Ia menambahkan penyampaian kinerja kejaksaan bisa lewat pemberitaan, pers release atau posting di media sosial.
Dikatakan Andrie tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan semakin baik atau mencapai 81 persen lebih dan ini adalah dampak positif dari pemberitaan Kejaksaan dan kinerja Kejaksaan.
“Posisi penkum dalam hal ini adalah bagaimana membangun hubungan dengan masyarakat lewat pemberitaan di media massa cetak, online dan televisi. Untuk memaksimalkan hal ini perlu dijalin hubungan baik dengan jurnalis/wartawan,” katanya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan kegiatan tersebut merupakan monitoring dan evaluasi menyampaikan bahwa Tim Puspenkum Kejagung RI melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan hukum.
Serta pengelolaan pelayanan informasi publik, pengelolaan pemberitaan, website dan media sosial serta pelayanan dan pengelolaan pengaduan masyarakat (SP4N Lapor!).
“Kami menyambut baik Kejagung RI mengapresiasi kinerja Kejati Sumut terkait penkum tersebut,” ucap Yos.
Dia menambahkan Puspenkum Kejagung juga melaksanakan sosialisasi mengenai Keputusan Jaksa Agung Nomor 158 Tahun 2023 tentang optimalisasi pemberitaan di Lingkungan Kejaksaan RI.
Editor: M. Idris