PROSUMUT – Guna menjamin pelaksanaan berbagai kegiatan dan tugas-tugas di Dinas Perdagangan Tebingtinggi agar tidak bertentangan dengan hukum serta ketentuan yang ada, maka sebagai satu upaya dilakukan melalui kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi.
Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kejari dengan Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi dimaksud meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain serta pelayanan hukum ini dilaksanakan pada Jumat 10 Juli 2020 bertempat di Aula Dinas Perdagangan Jalan Gunung Leuser kota tersebut.
Acara diawali dengan sosialisasi pemaparan hukum oleh narasumber Kepala Kejari (Kajari) Kota Tebingtinggi Mustaqpirin dengan materi sosialisasi fungsi dan peran jaksa sebagai pengacara negara.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Dinas Perdagangan Gul Bakhri Siregar, kepada Kajari Tebingtinggi.
Gul Bakhri mengatakan menyambut baik kerjasama ini dan berharap agar tugas-tugas dinas perdagangan dapat terbantu dan mendapat dukungan dari kejaksaan negeri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Termasuk dalam hal penertiban pedagang, penempatan pedagang, pembagian kios, dan tugas lainnya agar tertib memenuhi ketentuan yang berlaku.
Gul Bahri Siregar juga berharap dimasa yang akan datang dalam pelaksanaan tugas-tugas di dinas perdagangan akan selalu berkoordinasi atau mendapat pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.
“Sedangkan tugas-tugas yang lalu, yang masih terkendala akan diserahkan sepenuhnya untuk diselesaikan secara hukum oleh pihak Kejaksaan Tebingtinggi”, tandas Gul Bahri Siregar. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :