PROSUMUT – Sembilan calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) periode 2021-2024 melaporkan penetapan tujuh komisioner lembaga penyiaran tersebut, yang ditetapkan Komisi A DPRD Sumut beberapa waktu lalu.
Pelaporan dilakukan ke Ombudsman Sumut karena adanya dugaan kecurangan, terkait praktik maladministrasi.
Pasalnya, penetapan tujuh nama oleh Komisi A DPRD Sumut pada 22 Januari 2022 lalu dilakukan dengan cara yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan.
“Kami tidak mempersoalkan nama terpilih, tapi yang dipersoalkan mengenai cara penetapan yang tidak prosedural. Patut diduga ada praktik maladministrasi,” kata Valdesz Nainggolan, perwakilan calon komisioner KPID Sumut seusai membuat laporan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan, Senin 31 Januari 2022.
Dalam laporannya, Valdesz dan delapan rekannya yang lain turut melampirkan beberapa bukti, salah satunya tentang penilaian masing-masing kandidat. Padahal, metode penilaian itu tidak pernah disepakati sebelumnya.
Apalagi ketika peserta melakukan persentase, jumlah anggota dewan yang mendengarkan pemaparan berbeda. Selain itu, bukti adanya surat penolakan dari Fraksi PDIP DPRD Sumut juga ikut mereka lampirkan.
Topan Bilardo Marpaung, yang juga calon komisioner KPID Sumut mengatakan, penetapan hasil skoring yang dilakukan oleh pimpinan rapat penetapan nama calon, tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya.
“Kami berharap agar Ombudsman RI Perwakilan Sumut segera bekerja dan mengeluarkan rekomendasi, bahwa ada praktik maladministrasi dalam penetapan tujuh calon anggota KPID oleh Komisi A DPRD Sumut,” cetusnya. (*)