PROSUMUT – Pemerintah Kota (Pemko) Medan hingga kini belum menerima dana kelurahan yang digulirkan pemerintah pusat. Dana kelurahan yang akan diterima Pemko Medan sekitar Rp53 miliar untuk 151 kelurahan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, sampai sekarang pihaknya masih menunggu dana tersebut.
“Belum ada kita terima dana kelurahan karena masih proses administrasi. Informasinya, dalam waktu dekat ada pertemuan di Kemendagri membahas Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. Kemungkinan, sekalian juga petunjuk teknisnya bagaimana dana kelurahan tersebut,” kata Irwan, Senin 8 April 2019.
Diakui dia, dengan adanya dana kelurahan maka beberapa dinas terkena imbas pengurangan anggaran yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. Pengurangan anggaran tersebut, untuk dana pendamping.
“Ada aturan dari Kemendagri bahwasanya dana kelurahan yang diberikan pemerintah pusat Rp53 miliar harus disiapkan dana pendamping. Dana pendamping ini sebesar 5 persen dari APBD, sehingga beberapa dinas dipangkas anggarannya,” sebut Irwan.
Menurutnya, permintaan pemerintah pusat disiapkan paling tidak Rp280 miliar dana pendamping. Namun, karena keterbatasan anggaran maka disesuaikan.
“Berapa yang bisa saja kita siapkan dana pendamping. Sekarang ini, masih terus kita koreksi anggaran masing-masing dinas yang berhubungan dengan pembangunan fisik seperti Dinas PU dan Dinas Perkim-PR,” tukasnya.
Sementara, Lurah Petisah Tengah Khairul Lubis mengakui hingga kini belum ada menerima dana kelurahan.
“Belum, belum ada kami terima,” ujarnya.(*)