PROSUMUT – Terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Ramadhan Fair, aparat kepolisian diminta turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
“Polisi kan ada Tim Saber Pungli, tim itu harus turun tangan melakukan penyelidikan. Selain itu, Wali Kota juga turun tangan,” ujar Abyadi, Rabu 29 Mei 2019.
Menurut Abyadi, jika hari ini masih ada pungli jelas sangat keterlaluan. Sebab, dugaan pungli itu mencoreng program Wali Kota Medan.
“Tindakan tersebut membuat jelas mencoreng wajah wali kota,” ucapnya.
Kata Abyadi, dugaan pungli ini harus segera disikapi dan jangan sampai berlarut-larut. Sebab, jika dibiarkan tanpa ada tindakan maka membuat program wali kota rusak.
“Harus segera dipanggil oknum yang diduga melakukan pungli, jangan dibiar-biarkan,” cetusnya.
Ia menyebutkan, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sedang memperbaiki pelayanan publik yang bersih dari pungli.
“Orang-orang seperti ini yang harus dibersihkan dari birokrasi, jangan sampai menularkan virus bahkan sampai berakar,” katanya.
Ditambahkannya, kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan diminta melaporkan ke Ombudsman Sumut. Dengan begitu, pihaknya bisa menindaklanjuti atau menelusuri lebih jauh untuk mengungkap praktik kotor tersebut.
“Silahkan laporkan kepada kami dan kami siap menindaklanjuti dengan meminta keterangan pihak-pihak yang diduga terlibat,” pungkasnya.
Sementara, Kadis Kebudayaan Medan, OK Zulfi belum berhasil diminta konfirmasinya terkait tudingan dugaan pungli di Ramadhan Fair tersebut.
Ketika dihubungi via seluler, nomor ponselnya memblok panggilan masuk. Sedangkan pesan whatsapp yang dikirimkan kepadanya tak kunjung dijawab.
Diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan Ramadhan Fair yang digelar Dinas Kebudayaan (Disbud) Medan pada tahun ini menuai polemik.
Setelah masalah tarif parkir kendaraan yang mencekik leher atau terlalu tinggi, kini persoalan menyangkut stand dan lapak yang ditempati oleh para pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Stand dan lapak yang berjumlah sekitar 200 lebih tersebut, diduga berbayar atau dipungut biaya.
Tak tanggung-tanggung, tarif yang dipasang untuk mendapatkan stand dan lapak itu dikabarkan harus merogoh kocek hingga Rp3 juta pada bagian luar. Sedangkan bagian dalam, disebut-sebut lebih dari Rp3 juta.
Dugaan pungli jual beli stand Ramadhan Fair tersebut disampaikan sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Barisan Mahasiswa Kota Medan, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Medan, Senin 27 Mei 2019.
Kata mahasiswa, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sudah menegaskan bahwa stand-stand yang ada di acara Ramadhan Fair tidak diperjualbelikan dan hanya diberikan cuma-cuma kepada UMKM.
“Sangat disayangkan, setelah kami melakukan penelusuran dan wawancara kepada pedagang yang berjualan di sana ternyata ada dugaan oknum-oknum Pemko Medan yang melakukan praktik pungli. Padahal, Wali Kota Medan saat menyampaikan sambutan pada acara pembukaan (Rabu malam, 8/5) gratis tapi kenapa kenyataannya diduga berbayar,” ujar Koordinator Aksi, Wildan Lubis.
Kata dia, pungli adalah sebagai bentuk pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dengan tujuan untuk mempermudah urusan.
Pungli juga termasuk dalam gratifikasi yang melanggar hukum, dimana diatur dalam Undang Undang Nomor 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Tangkap Kepala Dinas Kebudayaan Medan (OK Zulfi) dan penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO) Ramadhan Fair tahun 2019, karena diduga melakukan pungli terhadap para pedagang UMKM,” pungkasnya.(*)