PROSUMUT – Wiwin Subandi (36) tak bisa berkelit dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik. Pasalnya, warga Tebingtinggi ini didakwa menjadi kurir sabu seberat 500 gram dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/5).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat, pada tanggal 15 Januari 2019, terdakwa dihubungi oleh Adi Saputra (DPO), bahwa nantinya ada pembeli yang akan memesan sabu sebanyak 20 gram dengan harga Rp15 juta.
Atas arahan Adi Sahputra, terdakwa pun menyimpankan narkotika untuk diberikan kepada pembelinya. Setelah itu, terdakwa mengajak pembelinya untuk bertemu di Jalan Ir Djuanda Gang Sinambung Kota Tebingtinggi.
“Setelah terdakwa bertemu dengan pembelinya, lalu terjadilah transaksi di mobil polisi yang menyamar. Setelah itu, terdakwa langsung masuk kedalam mobil pembelinya,” ujar Jaksa.
Lebih lanjut, kata Jaksa, terdakwa langsung memberikan narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu. Pada saat terdakwa mengitung uang, pembeli langsung mengamankan terdakwa.
“Dari terdakwa disita barang bukti dua bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang masing masing beratnya 10 gram,” katanya.
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa di Jalan Sorik Merapi Desa Kampung Lalang Kota Tebingtinggi, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 6 bungkus, yang beratnya setelah ditimbang mencapai 500 gram lebih.
“Terdakwa diancam Pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika –sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Jaksa. (*)