PROSUMUT – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Utara, Abdul Rahman Siregar meminta kepada seluruh Ketua di kabupaten/kota segera membuat surat imbauan kepada bupati/wali kota terkait pembayaran gaji guru honor tepat waktu.
Hal itu disampaikannya terkait kondisi saat ini di tengah serangan wabah virus Corona (Covid-19) serta menjelang masuknya bulan Ramadhan pada April mendatang. Karena itu Ketua PGRI kabupaten/kota harus memperjuangkan nasib para guru honor supaya gaji tenaga pengajar itu tidak terabaikan.
“Kepada rekan-rekan pengurus PGRI di Sumut, harus dipahami bahwa bila diberlakukan karantina wilayah oleh pemerintah pusat dan daerah, hak dan kewajiban kita sebagai wara negara,” ujar Abdul Rahman, Senin 30 Maret 2020.
Untuk itu dirinya berharap kepada Ketua PGRI kabupaten/kota untuk menyurati kepala daerah masing-masing, agar memperhatikan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan selama masa karantina wilayah saat ini.
“Mari kita berjuang untuk membela nasib guru dimanapun berada. Ayo baca baik-baik Undang-undang Karantina Kesehatan sebagai dasar hukum untuk mengajukan permintaan kepada kepala daerah,” sebutnya. (*)