PROSUMUT – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengingatkan semua calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2019 untuk segera menyerahkan bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ketentuan tersebut, berlaku untuk semua caleg DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota dan calon anggota DPD di seluruh Indonesia.
“Ketentuan ini berlaku untuk caleg DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan calon anggota DPD yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih,” ujar Pramono, Minggu 28 Juli 2019.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota dan DPD, kata Pramono, tanda bukti LHKPN itu paling lambat harus diserahkan tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.
Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantikannya.
“Jika tidak serahkan bisa ditunda pengusulan pelantikannya. Jadi bukan dibatalkan pelantikannya,” tandas Pramono.
Ketentuan menyerahkan LHKPN bagi caleg terpilih ini diatur dalam Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PKPU Nomor 31 Tahun 2018. Pada ayat (1) berbunyi, Dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Ayat (2), Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ayat (3), Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur.
Pramono mengatakan dengan aturan tersebut, KPU ingin berupaya mendorong kepatuhan wakil rakyat untuk menyerahkan LHKPN. “Ini sekaligus memperlihatkan komitmen KPU untuk terus mendorong terwujudnya lembaga perwakilan rakyat yg lebih akuntabel dan bersih dari korupsi,” pungkas Pramono. (*)