PROSUMUT – Bupati Asahan, H Surya membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis 25 Maret 2021.
“RPJMD yang saat ini sedang kita susun merupakan dokumen yang sangat penting bagi kami dalam melaksanakan program pemerintahan dan pembangunan guna mewujudkan visi dan misi yang telah kami sampaikan kepada masyarakat,” ucap Surya.
Lebih lanjut Bupati menegaskan, penyusunan RPJMD ini memiliki batas waktu yang harus dipenuhi, yaitu paling lambat 6 bulan setelah Kepala Daerah dan Wakilnya dilantik, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Jadwal penyusunan RPJMD ini harus ditepati, dan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk segera menyempurnakan dokumen renstra OPD masing-masing dan menyelaraskannya dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2021-2026,” lanjutnya.
Sementara Kepala Bappeda Asahan, Zainal Arifin Sinaga menjelaskan hasil rancangan RPJMD akan ditindaklanjuti melalui Musrenbang.
“Untuk itu, target nasional dan target provinsi harus diperhatikan sesuai dengan tujuan sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang akan dirumuskan dalam rencana awal RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026,” ujar Zainal.
Dia menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD Asahan 2021-2026 memerlukan beberapa tahap diantaranya, penyusunan rancangan awal.
Diajukan kepada DPRD untuk dibahas sehingga kesepakatan dari rancangan awal RPJMD tersebut akan diberikan kepada Gubernur.
Selanjutnya adalah pelaksanaan Musrenbang, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Perda.
Tindak lanjut dari Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD ini katanya, akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan yang akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Asahan, untuk dibahas.
Turut hadir dalam forum tersebut, unsur Forkopimda, DPRD Asahan, TP PKK, Dharma Wanita, BUMN, BUMD, Instansi Vertikal, Swasta, Camat, Tokoh Agama dan Masyarakat, Perguruan Tinggi, serta pimpinan OPD Pemkab Asahan yang sebagian diantaranya menjadi narasumber. (*)
Foto :