Prosumut
Kriminal

Bunuh dan Buang Bayi, PRT asal Lampung Dituntut 8 Tahun Penjara

PROSUMUT – Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang tega membunuh bayinya karena takut dipecat majikan, Dewi Purnama Sari (28) dituntut 8 tahun penjara di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore 7 Oktober 2019.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di hadapan Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi.

Jaksa Kejari Medan itu menilai perbuatan terdakwa Dewi Purnama Sari terbukti melanggar Pasal 342 KUHPidana.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara supaya menghukum terdakwa Dewi Purnama Sari dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan,” ucap jaksa.

Hal yang memberatkan menurut jaksa, berbelit-belit memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannnya persidangan.

“Sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” tandas jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Pantauan wartawan, selama mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa hanya menundukkan kepalanya. Matanya berkaca-kaca seperti menahan tangis.

Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya. Saat diwawancarai wartawan, terdakwa juga memilih diam.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan Dewi Purnama Sari (28) warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kab Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap Polsek Medan Baru karena tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke tong sampah.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Kejadian itu terjadi di rumah majikan Dewi di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H Kel Suka Damai, Kec Medan Polonia pada bulan Maret 2019 lalu.

Dewi mengaku nekat membunuh bayinya karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya. (*)

Konten Terkait

Curi Dinamo Tetangga, Pengangguran Babak Belur Dimassa

Ridwan Syamsuri

Bentrok dengan Warga, 3 Anggota Geng Motor Diserahkan ke Polisi

admin2@prosumut

Polres Labuhanbatu Amankan 783 bal Pakaian Bekas

Editor prosumut.com

Ada Sabu di Saku Celananya, Pria 40 Tahun ini Ditangkap Polisi

Ridwan Syamsuri

Polisi Tembak Mati Jaringan Narkoba Malaysia, Sita Sabu Senilai Rp 21 Miliar

admin2@prosumut

Prajurit Lantamal I Gagalkan Penyelundupan 7000 Belangkas

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara