Prosumut
Kriminal

Bunuh dan Buang Bayi, PRT asal Lampung Dituntut 8 Tahun Penjara

PROSUMUT – Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang tega membunuh bayinya karena takut dipecat majikan, Dewi Purnama Sari (28) dituntut 8 tahun penjara di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore 7 Oktober 2019.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di hadapan Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi.

Jaksa Kejari Medan itu menilai perbuatan terdakwa Dewi Purnama Sari terbukti melanggar Pasal 342 KUHPidana.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara supaya menghukum terdakwa Dewi Purnama Sari dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan,” ucap jaksa.

Hal yang memberatkan menurut jaksa, berbelit-belit memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannnya persidangan.

“Sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” tandas jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Pantauan wartawan, selama mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa hanya menundukkan kepalanya. Matanya berkaca-kaca seperti menahan tangis.

Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya. Saat diwawancarai wartawan, terdakwa juga memilih diam.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan Dewi Purnama Sari (28) warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kab Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap Polsek Medan Baru karena tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke tong sampah.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Kejadian itu terjadi di rumah majikan Dewi di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H Kel Suka Damai, Kec Medan Polonia pada bulan Maret 2019 lalu.

Dewi mengaku nekat membunuh bayinya karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya. (*)

Konten Terkait

Kabur, Tersangka Pembobol Kantor Notaris Didor Polisi

Ridwan Syamsuri

Kurir Sabu Asal Aceh Ditembak Mati di Sei Mencirim

Editor Prosumut.com

5 Kg Sabu dan Ribuan Inex Dikirim Pakai Bus Umum ke Binjai

Editor prosumut.com

Pelaku Curas Modus Ban Kempes Coba Kabur dari Polisi, Hasilnya

Editor prosumut.com

Dua Sekawan Gagal Nikmati Inex di Diskotek Binjai

Editor prosumut.com

Telkomsel Digugat Pelanggan, Nomor Cantik Dibeli Rp 10 Juta di GraPARI Ternyata Sudah Digunakan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara