PROSUMUT – BPJS Kesehatan Cabang Medan mendorong fasilitas kesehatan (faskes) untuk meningkatkan mutu layanan.
Hal ini sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo, bahwa pemerintah memastikan di tahun 2023 peningkatan kualitas layanan kesehatan akan menjadi salah satu prioritas utama.
Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rice Handayani mengungkapkan, menurut Badan Kesehatan Dunia atau WHO ada tujuh dimensi mutu. Antara lain, safe, integrated, equitable, timely, people centered, efficient, effective.
“Tujuh dimensi mutu tersebut saling mempengaruhi untuk bisa mencapai suatu standar layanan,” ungkap Rice saat ramah tamah dengan Forwakes di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan, Selasa 27 Juni 2023.
Diutarakannya, tujuh dimensi itu selaras dengan fokus utama BPJS Kesehatan. Tahun 2023, fokus utama tersebut yaitu bagaimana pelayanan yang mudah, cepat dan setara.
“Mudah artinya peserta dengan mudah mendapatkan akses dan simplifikasi pelayanan.
Sedangkan cepat yakni bagaimana faskes memberikan respon dan waktu tunggu pelayanan.
Sementara setara ialah perilaku adil, tidak membeda-bedakan antara pasien umum dengan pasien peserta JKN-KIS,” terang Rice.
Ia menjelaskan, ada beberapa strategi atau upaya yang dilakukan dalam rangka mendukung transformasi mutu layanan.
Pertama, simplifikasi sistem rujukan. Artinya, untuk rujukan saat ini telah dipermudah. Cukup melakukan entry data di aplikasi dan peserta langsung ke rumah sakit. “Tidak ada lagi rujukan manual yang diprint, dan itu yang kami minta harus ada simplifikasi rujukan,” ujar Rice.
Kemudian, kebijakan administrasi terkait janji layanan. Artinya, diminta kepada seluruh faskes membuat janji mutu layanan.
Selanjutnya, bagaimana standar layanan prima faskes, kapasitas layanan, digitalisasi pelayanan, hingga akses perluasan faskes.
Rice menyebutkan, saat ini faskes di Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan berjumlah 266 FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan 67 FKTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan).
Untuk FKTP meliputi, 80 Puskesmas, 161 Klinik Swasta, 7 DPP (Dokter Praktik Perorangan), 10 Klinik TNI dan 8 Klinik Polri. Sedangkan 67 FKTL, 6 Rumah Sakit (RS) Pemerintah, 5 RS TNI/Polri, 3 RS BUMN, 51 RS Swasta, dan 2 Klinik Utama.
“Sebaran FKTP paling banyak adalah Klinik Pratama 60 persen dan Puskesmas 30 persen. Sementara FKTL, didominasi RS Swasta 51,76 persen.
Untuk tipe rumah sakit paling banyak Kelas C (64 persen). Kemudian Kelas B (21 persen), Kelas D (9 persen), Kelas A (3 persen) dan Klinik Utama (3 persen),” papar Rice.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap menegaskan tidak ada batasan untuk pasien rawat inap. Pasien bisa rawat inap hingga dinyatakan stabil dan bisa melanjutkan pengobatan dengan rawat jalan oleh dokter penanggung jawab pasien.
“Kalau ada pasien misalnya luka bakar dan lukanya masih basah tapi sudah disuruh pulang karena alasan tak jelas atau karena alasan aturan BPJS Kesehatan opname hanya boleh tiga hari atau seminggu, itu tidak benar.
Apabila hal itu terjadi, langsung laporkan kepada petugas kami. Kalau bisa pas kejadian dilapor, jangan sesudahnya. Di rumah sakit, ada petugas BPJS Satu,” ujarnya.
Yasmine juga menegaskan, pasien rawat inap boleh pulang kalau kondisinya stabil, atau dinyatakan oleh dokter sudah bisa melakukan rawat jalan.
“Informasinya seperti itu memang, masih kita jumpai di rumah sakit, katanya kalau mau lanjut opname pasiennya keluar dulu baru daftar lagi. Dan, katanya itu peraturan BPJS Kesehatan. Aturan itu salah,” kata Yasmine. (*)
Editor: M Idris
BPJS Kesehatan Cabang Medan Dorong Faskes Tingkatkan Mutu Layanan
BACA JUGA: Bayi Kembar Siam Dempet Berhasil Dipisahkan RS Adam Malik: Brian Selamat, Drian Meninggal