Prosumut
Hukum

Beri Keterangan Berbelit, Kurir Inex Ini Bikin Hakim Kesal

PROSUMUT – Ketua Majelis Hakim, Dedy berang mendengar Terdakwa Sukardi alias Adi (39) warga Jalan Pukat Banting Nomor 46, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Sebab, terdakwa tak menyesal telah memberikan keterangan tidak sebenar-benarnya dalam sidang sebelumnya.

Hal itu terungkap dari sidang lanjutan beragenda mendengar pembelaan atau pledoi terdakwa yang merupakan seorang kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 150 butir di Ruang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (12/6/2019).

“Enggak menyesal (telah bohongi hakim),” ujar terdakwa yang diketahui pria keturunan etnis Tiongkok tersebut.

Namun belakangan, Adi mengaku menyesal. Terdakwa meminta agar majelis hakim dapat memberi hukuman yang ringan. Sidang berakhir. Rabu 19 Juni 2019, terdakwa mendengar putusannya.

“Saya disuruh orang LP Tanjunggusta,” aku terdakwa.

Sementara itu, Hakim Dedy menyatakan, terdakwa memberi keterangan berbelit dalam sidang sebelumnya.

Semula, katanya, terdakwa disuruh antar pil dugem tersebut dari kawasan Pajak Melati Medan ke Kota Binjai.

Majelis hakim tidak percaya begitu saja. Digali keterangan lebih jauh terhadap terdakwa.

Akhirnya, terdakwa mengakui bahwa seseorang yang tidak diketahui namanya dan merupakan pria keturunan Tiongkok menyuruhnya mengantar pil ekstasi ke Binjai.

“Yang menyuruhnya dari Lapas Tanjung Gusta. Awalnya enggak begitu dibilang. Katanya dari orang disuruh bawa ke Binjai dari Pamela,” kata Dedy usai sidang.

Sebelumnya, JPU Ratih Ridhani menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara. Jaksa mendakwa terdakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 112 ayat (2).

Adi ditangkap Polres Binjai saat tengah menghitung jumlah ekstasi untuk dilakukan transaksi.

Adi ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Rabu 20 Desember 2018 lalu.

Dari tangannya, petugas menyita 150 butir pil ekstasi warna hijau tosca berlogo minion, satu unit telepon genggam jenis android dan sepeda motor Honda Astrea BK 2653 EK warna hitam.(*)

Konten Terkait

Terdakwa Narkoba Merasa Dijebak Polisi

Ridwan Syamsuri

Tilang Langsung Sidang di Ops Zebra 2019 Polrestabes Medan

Editor prosumut.com

Mau Cabut ke Brunei, Kivlan Zein Dicekal di Batam

Val Vasco Venedict

Kabaharkam Polri Perkenalkan Helm Smart di Sumut, Ini Kelebihannya

Editor Prosumut.com

Daripada Kivlan Zein, Rahmawati Bilang Megawati Lebih Pantas Disebut Makar

Editor prosumut.com

Terpidana Kasus Penipuan CPNS Pemkab Tapteng Diringkus di Medan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara