PROSUMUT – Pembersihan lahan yang dilakukan pihak Kebun Sei Semayang PTPN II di Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai mengancam keberadaan Diskotek CF.
Sebab, pemilik tempat hiburan malam yang kini diburon Polda Sumut itu berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha PTPN II.
“Kita diskusi bagus-bagus dulu. Kalau bisa bongkar sendiri, lebih baik. Kalau enggak, ya kita yang bongkar,” ujar Koordinator Humas PTPN II, Sutan Panjaitan di Kantor Rayon Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai Sumatera Utara, Selasa 13 Agustus 2019.
Hal senada juga diucapkan Plt Menejer Kebun Sei Semayang, Romulus Abraham Sitompul. Ia juga mengaku tahu adanya lahan yang masih berstatus HGU hingga 2028 itu berdiri bangunan permanen yang disulap menjadi tempat hiburan malam.
Selain itu, ia juga mengetahui bahwa lahan milik negara dikeruk oleh pemilik tempat disko berinisial ST.
Sekarang hasil kerukan galian C ST sudah menjadi kubangan. Bahkan seperti kolam renang seluas lebih kurang 5 hektar. Karena itu, dirinya juga sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Binjai.
“Dari 2003, 2005, lengkap ada STPL-nya. Ada lengkap itu inventarisir (Laporan Polisi),” katanya.
Menurutnya, langkah yang diambil dengan melaporkan ke aparat penegak hukum itu sebagai bentuk tidak adanya pembiaraan.
“Masih HGU itu. Saya juga sudah pernah diperiksa di Polda,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, wanita muda berinisial Ag yang masih berusia 21 tahun mengalami kritis diduga over dosis obat-obatan terlarang di Diskotek CF, Jumat 9 Agustus 2019 dini hari.
Pengelola diskotek yang diburon Polda Sumut disebut panik dan membawa pekerja salon tersebut ke RS Latersia Binjai. Namun nyawa Ag tidak terselamatkan. (*)