Prosumut
Korupsi

Ada Rupiah & Dolar, KPK Sita Ratusan Juta dari Ruang Menteri Agama

PROSUMUT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dari hasil penggeledahan di kantor Kemenag, Jakarta, Senin 18 Maret 2019.

Uang tersebut disita dalam bentuk rupiah dan dolar.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan dokumen-dokumen dan penyitaan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah. Uang sedang dihitung secara rinci, belum ada info terkait kepemilikan uang,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dilansir krjogja.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Selain uang, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen di ruang kerja Lukman.

Penyidik, kata Febri, juga menggeledah ruang kerja sekjen dan ruang biro kepegawaian Kemenag. Dari ruangan tersebut, penyidik menyita dokumen terkait proses seleksi kepegawaian di Kemenag.

“Ada dokumen-dokumen terkait proses seleksi yang diamankan, baik terkait tahapannya maupun proses hasil seleksi,” katanya.

Penyidik juga menyita dokumen yang memuat hukuman disiplin salah satu tersangka yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Selain di Kemenag, lanjut Febri, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan kantor pusat DPP PPP. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen kepengurusan DPP PPP.

KPK menduga ada proses kerja sama antara Romy dengan Kemenag terkait jual beli jabatan.

“Ada risiko intervensi oleh aktor-aktor politik terhadap birokrasi. Kami duga ada perbuatan bersama antara tersangka RMY dengan pihak di Kemenag untuk menduduki posisi tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan belum mengetahui dokumen apa saja yang diambil oleh penyidik KPK setelah ruangannya disegel KPK sejak Jumat.

“Saya belum mengetahui apa yang diambil karena baru akan masuk,” kata Lukman. (*)

Konten Terkait

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Peraga Sekolah, Dituntut 18 Bulan Penjara

Ridwan Syamsuri

Divonis Ringan Karena Kasus Pemerasan, Ketua P3TM Tertawa

Ridwan Syamsuri

Rektor UINSU Ditetapkan Tersangka, Kasusnya Pembangunan Gedung

admin2@prosumut

Kantor Bupati Labura Digeledah?

admin2@prosumut

Oknum Camat dan Sekcam Terjaring OTT Belum Diberhentikan

Editor prosumut.com

Ini Jejak Haru Masiku, Caleg PDIP Penyuap Komisioner KPU

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara