PROSUMUT – Sungguh bejat perbuatan bapak yang satu ini, warga Medan. Bagaimana tidak, seorang bapak yang seharusnya mendidik dan melindungi anaknya tapi malah menorehkan aib dengan mencabuli dua putri kandungnya selama 2 tahun terakhir.
Pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya tersebut adalah pria berinisial MBM. Kini, pria berusia sekitar 42 tahun itu ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing membenarkan pihaknya telah mengamankan dan menahan ayah yang mencabuli anak kandungnya sendiri.
“Korban pencabulan adalah dua putri kandung dari pelaku, masing-masing berinisial NSH masih kelas VI SD yang berusia 10 tahun 7 bulan dan KAH kelas IV SD dengan usia 9 tahun 3 bulan,” ungkap Martuasah, Selasa 28 Juli 2020.
Ia menuturkan, pelaku diamankan setelah diserahkan oleh pihak keluarganya. “Setelah keluarga keluarga korban berembuk, selanjutnya pada Senin 27 Juli 2020 pukul 23.30 WIB, ibu kandung korban bersama keluarga membuat laporan resmi dan sekaligus menyerahkan tersangka,” tutur Martuasah.
Dijelaskan dia, perbuatan bejat tersangka diketahui ibu korban yang tak lain istri tersangka di rumah mereka pada Minggu 26 Juli 2020 pukul 17.00 WIB. Saat itu, tepatnya di lantai 2 rumah mereka di dekat tangga, ibu korban melihat langsung tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya KAH.
“Perbuatan cabul tersangka dilakukan dengan cara menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban dalam posisi berdiri. Bahkan, tersangka dan korban tidak memakai celana dalam,” terang Martuasah.
Melihat kejadian tersebut, ibu korban langsung berteriak dan memaki-maki tersangka. Kemudian, menanyakan kepada korban tentang kejadian memalukan itu. Kepada ibunya, korban KAH mengakui telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018.
“Ibu korban juga mendengar pengakuan dari NSH, bahwa dia juga telah dicabuli oleh ayah kandungnya tersebut sejak 2 tahun yang lewat. Tersangka melakukannya pada saat istrinya tidak berada di rumah sampai nafsunya terpuaskan,” tandas Martuasah.
Akibat perbuatannya, tersangka MBM dikenakan Pasal 82 ayat (1), (2) junto Pasal 76 E dari Undang Undang RI Nomor 35/2004 tentang perlindungan anak. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :

