PROSUMUT – Entah setan apa yang merasuki pikiran Rio Primananda (27), sampai tega memperkosa nenek kandungnya sendiri berinisial AH (75).
Pemerkosaan ini terjadi dikediaman korban (AH) Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu 22 April 2020.
Berawal dari tersangka Rio melihat paha dan bokong sang nenek yang lagi tertidur di dalam kamar dengan mengenakan baju jenis batik.
Spontan, hasrat birahi tersangka pun memuncak setelah melihat bagian sensintif korban.
Dengan menggunakan penutup wajah (sebo), Rio menerobos pintu kamar korban, langsung menyekap mulut, dan mengikat mulut korban sambil mengikat kedua tangannya.
Selanjutnya, tersangka meluruskan tubuh korban sambil menaikan baju tidur korban, kemudian tersangka memperkosa AH hingga klimaks.
Puas mengagahi sang nenek, tersangka pun melarikan diri, namun naas aksi pemerkosaan itu ternyata diketahui oleh sang nenek, karena penutup wajah tersangka terbuka, sehingga korban mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri.
Peristiwa pemerkosaan ini pun diceritakan kepada anaknya berinisial RI yang tak jauh berada dari kediaman korban. Disini AH bercerita bahwa peristiwa pemerkosaan itu dilakukan oleh cucunya sendiri.
Karena tak tahan menahan rasa sakit, korban pun sampai jatuh pingsan akibat sakit dibagian kelamin dan bengkak pada mulut korban. Tak terima atas perbuatan ini, korban bersama anaknya membuat pengaduan di Polres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasatreskrim AKP Pandu Winata mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka dalam waktu 1×24 jam, Kamis 23 April 2020, atas pemerkosaan yang dilakukan terhadap korban.
Dari pengakuan tersangka, pemerkosaan ini dilakukan secara spontan karna tergiur melihat korban sedang tertidur dalam posisi terbaring dengan memakai baju tidur dan melihat paha dan bokong korban, sehingga tersangka memperkosanya.
“Bahkan tersangka ini, sudah satu bulan pisah ranjang sama istrinya akibat kebutuhan ekonomi. Selain pisah ranjang, tersangka sebelumnya seminggu yang lalu mengonsumsi narkoba,” kata AKP Pandu Winata diruang kerjanya, Sabtu 25 April 2020.
Dijelaskan Pandu, dari penyelidikan polisi berhasil mengamanakan barang bukti satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah digunakan untuk menyekap mulut korban, sepotong kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam untuk menutup wajah tersangka.
“Tersangka dijerat dengan pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas AKP Pandu Winata. (*)
Reporter : Bhatara Hsb
Editor : Iqbal Hrp
Foto :