PROSUMUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan mengajak perempuan untuk berperan menjadi pengawas partisipatif pada Pemilihan Walikota Medan, 9 Desember 2020 mendatang.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap dalam ‘Sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat bersama pemilih perempuan dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020, Kamis 24 September 2020.
Disebutkannya, pelaksanaan Pilkada tahun ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab harus memenuhi protokol kesehatan, karena penyelengggaraannya ditengah kondisi Covid-19.
“Pilkada kali ini ibarat pesta tak ada hiburan karena berjalan di masa pandemi Covid-19. Pertemuan – pertemuan juga dibatasi. Untuk itu, dibutuhkan pengawasan lebih ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di masa Pilkada ini,” ucapnya.
Karenanya, sambung Payung, dalam melaksanakan pengawasan Bawaslu akan melibatkan perempuan, dengan menjadi pengawas partisipatif.
“Jika ada kegiatan paslon yang melanggar protokol kesehatan, juga melanggar aturan kampanye bisa melapor ke Bawaslu. Harapannya, ibu-ibu bisa menjadi ujung tombak kita,” jelas dia.
Sosialisasi yang digelar ini dipandu Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Medan, M Taufiqqurahman Munthe ini diikuti berbagai organisasi perempuan yang ada di kota Medan.
Divisi Program, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Nana Miranti yang hadir sebagai pembicara dalam kesempatan tersebut menjelaskan tahapan – tahapan Pilkada, termasuk tahapan yang ditunda lantaran pandemi Covid-19.
“Jadi sekarang ada dua yang dipikirkan penyelenggara. Yakni mensukseskan Pilkada dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.
Nana juga meminta para perempuan turut memantau pelaksanaan Pilkada, agar berlangsung dengan baik dan aman. Jika melihat ada pelanggaran termasuk pelanggaran atribut yang dilakukan paslon, bisa melaporkan ke Bawaslu Kota Medan.
“Mulai hari ini, hingga 5 Desember 2020 nanti, jika melihat ada atribut kampanye ditempelkan di tempat yang tidak sesuai, seperti di tempat ibadah, bisa melapor ke Bawaslu Kota Medan,” jelas Komisioner KPU Kota Medan ini.
Nana juga berharap pasca sosialisasi, bisa menyampaikan terkait Pilkada 2020 nanti. Bahwa tanggal 9 Desember 2020 nanti, bisa mendatangi TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
“Jadi bagi masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung pengumuman di Kantor Lurah apakah sudah terdaftar. Kalau belum terdaftar, jumpai PPS (Panitia Pemungutan Suara). Kita sediakan waktu kepada warga untuk mendaftarkan sampai tanggal 28 September nanti,” tukasnya.
Pada 9 Desember 2020 nanti, kata Nana, warga diminta untuk tidak takut ke TPS. Karena penyelenggara sudah mengatur waktu masa pencoblosan. Sehingga tidak terjadi penumpukan.
“Jadi nanti tiga hari sebelum memilih, warga akan diberikan formulir C-6, dengan waktu penentuan kehadiran. Sehingga dapat mengurangi penumpukan. Selain itu di TPS, juga akan tersedia alat pemeriksaan suhu, sarung tangan. Selain bawa identitas diri, masker harus dipakai. Dan masker yang dipakai tidak boleh mengandung unsur kampanye, atau wajah salah satu calon,” pungkasnya.
Selain Komisioner KPU Medan, hadir juga pemateri lainnya, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Ritonga, dan cynthia Hadita dari Yayasan rumah konstitusi Indonesia. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :