PROSUMUT – Polda Sumut akan ‘memiskinkan’ bandar narkoba Labuhanbatu, Man Batak. Karena itu, aset miliknya hingga belasan miliaran rupiah disita sebagai barang bukti proses hukum.
Aset yang disita, seperti lahan atau tanah dan beberapa mobil mewah.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengaku, pihaknya sengaja tidak memberikan tindakan tegas terukur kepada Man Batak. Namun demikian, tindakan yang dilakukan sebagaii upaya efek jera dengan memiskinkannya.
“Kali ini kami tidak melakukan tradisi (ditembak), tapi kami lakukan tradisi baru yaitu miskinkan dia,” kata Martuani saat pemaparan kasus di halaman Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis 11 Februari 2021.
Martuani mengaku, dalam kurun waktu sebulan ini banyak mendapat komplain dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Irman Pasaribu dengan berbagai tanggapan miring.
Akan tetapi, kini pihaknya membuktikan Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan.
“Penangkapan untuk tersangka ini, Irman Pasaribu dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat kita lakukan secara profesional,” sebut Martuani.
Oleh sebab itu, terhadap Man Batak selain dikenakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Narkotika juga dijerat Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saya (sudah) berbincang dengan Wakapolda, ini untuk kali keduanya Polda Sumut mengenakan tersangka narkoba dengan TPPU untuk kejahatan narkotika,” bebernya.
Menurut Martuani, orang boleh dihukum atau meninggal atau boleh apa saja. Tetapi, bila masih kaya maka itu tidak akan berdampak sistemik.
“Kita bisa tunjukan bahwa Polda Sumut profesional dalam penanganan perkara. Ada 14 sertifikat milik tersangka yang kita sita, nanti kita akan serahkan ke pengadilan dan biar pengadilan yang memutuskan,” jelasnya.
Salah satu sertifikat itu yang disita yaitu terkait sertifikat keterangan kepemilikan tanah seluas sekitar 13 hektare. Selain sertifikat, juga menyita mobil mulai dari Xpander, Rubicon, Pajero Sport, L300 hingga CRV.
“Ini semua nanti akan kita sita untuk negara, dan nanti kita limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Di samping itu, turut disita uang sekitar Rp500 jutaan dari rekening tersangka, 4 unit rumah serta air softgun. “Semua ini digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai bandar terbesar di Labuhanbatu,” ungkap Martuani.
Dia menambahkan, dengan modusnya melakukan peredaran narkotika menggunakan sepatu, sekaligus menjadi indikator adanya jaringan baru untuk ke Sulawesi.
“Jaringan ke Jawa Timur sudah ditangkap. Namun, ada pengembangan jaringan baru ke Sulawesi,” tandasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :