Prosumut
Umum

Balai POM Medan Musnahkan 632 Produk Obat dan Makanan Ilegal

PROSUMUT – Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Medan memusnahkan 632 jenis produk obat dan makanan bernilai miliaran rupiah, Jumat 20 Desember 2019.

Pelaksana Tugas Kepala Balai POM Medan Ja’far Siddik mengatakan, pemusnahan obat dan makanan ilegal ini dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan.

“Pemusnahan produk obat dan makanan ilegal itu dilakukan sudah pada tahap kedua, dan ini merupakan hasil pengawasan di Medan tahun 2019,” ujarnya.

Menurut Ja’far, pemusnahan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan. Sebab produk-produk ini diindikasi jika digunakan dapat membahayakan masyarakat.

“Hasil pengawasan yang dilakukan pada periode tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi tanpa izin edar,” bebernya.

Dia menyebutkan, 632 jenis produk yang dimusnahkan itu senilai Rp 1,1 miliar lebih. Ia menambahkan, diimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat, tanpa izin edar dan palsu.

“Semuanya kita musnahkan di Tempat Pembuangan Sampah Akhir Namo Bintang, yang dilakukan dengan cara dimasukkan dilubang lalu dibakar dan ditutup. Hal ini bertujuan untuk merusak produk agar tidak bisa digunakan kembali,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Rumah Terbakar, Penghuni Tewas di Dalam Sumur

Ridwan Syamsuri

Daerah Butuh Komisi Penyandang Disabilitas

Editor prosumut.com

Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Aliran Sungai Padang Sergai

Editor Prosumut.com

Bupati Labuhanbatu Gelar Syukuran HUT Putrinya Bersama Anak Panti Asuhan

admin2@prosumut

Duhh! Tewas Dengan Kepala Nyaris Putus

Editor prosumut.com

Ledakan Tabung Gas, Saksi Mata: Seperti Bom!

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara