Prosumut
Umum

Balai POM Medan Musnahkan 632 Produk Obat dan Makanan Ilegal

PROSUMUT – Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Medan memusnahkan 632 jenis produk obat dan makanan bernilai miliaran rupiah, Jumat 20 Desember 2019.

Pelaksana Tugas Kepala Balai POM Medan Ja’far Siddik mengatakan, pemusnahan obat dan makanan ilegal ini dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan.

“Pemusnahan produk obat dan makanan ilegal itu dilakukan sudah pada tahap kedua, dan ini merupakan hasil pengawasan di Medan tahun 2019,” ujarnya.

Menurut Ja’far, pemusnahan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan. Sebab produk-produk ini diindikasi jika digunakan dapat membahayakan masyarakat.

“Hasil pengawasan yang dilakukan pada periode tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi tanpa izin edar,” bebernya.

Dia menyebutkan, 632 jenis produk yang dimusnahkan itu senilai Rp 1,1 miliar lebih. Ia menambahkan, diimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat, tanpa izin edar dan palsu.

“Semuanya kita musnahkan di Tempat Pembuangan Sampah Akhir Namo Bintang, yang dilakukan dengan cara dimasukkan dilubang lalu dibakar dan ditutup. Hal ini bertujuan untuk merusak produk agar tidak bisa digunakan kembali,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Polisi Cek Kondisi Udara di Lokasi Gas Beracun

Editor Prosumut.com

Smart SIM Segera Diluncurkan, Polda Sebut Bakal Jadi E-Money

Editor prosumut.com

APJII Siap Gelar Rakernas di Sumut, Dihadiri Menkominfo

Ridwan Syamsuri

Tokoh Pemuda Salurkan Bingkisan Natal ke Anak di Buluhawar 

Editor Prosumut.com

14 Hari Ops Zebra Toba 2019, Ada 53.659 Kendaraan Langgar Lalin

Editor prosumut.com

Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Sei Bingai

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara