Prosumut
Hukum

Apdesi Sumut Dukung Polisi Bekuk Fery Kiteng

PROSUMUT – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sumatera Utara mendukung upaya Polres Langkat untuk melakukan upaya jeput paksa terhadap FS alias Fery Kiteng, terlapor kasus UU ITE.

“Apdesi Sumut mendukung langkah Polres Langkat, yang telah menetapkan FS sebagai tersangka kasus  Undang-undang IT, terkait kasus ujaran kebencian kepada para kepala desa di media sosial,” ungkap Ketua Apdesi Sumut, Suparman saat berkunjung ke Apdesi Langkat di Stabat, Rabu 10 Juni 2020.

Menurut Suparman, kehadiran dirinya beserta pengurus Apdesi Sumut pada hari itu ke Langkat, secara khusus ingin mengetahui perkembangan kasus hukum yang dilaporkan anggota Apdesi Langkat, Ahmady als Jojon ke Polres Langkat.

Laporan, terkait penghinaan dan ujaran kebencian yang di lakukan FS als Fery Kiteng kepada Kades Sei Bamban tersebut, serta seluruh kades di Sumatera Utara, melalui media sosial miliknya pada lebaran kedua, minggu lalu.

Ketua Apdesi Langkat, Iskandar PA dalam penjelasannya mengapresiasi langkah cepat polisi, yang telah menetapkan FS als Fery Kiteng sebagai tersangka UU ITE.

“Dua hari setelah video tersebut viral, kita meminta Kades Sei Bamban membuat laporan ke Polres Langkat. Sebagai saksi, para pengurus Apdesi yang melihat tayangan video tersebut,” katanya.

Iskandar mengaku, pihaknya tetap memberi pendampingan hukum terhadap kades Ahmady, pengurus Apdesi Langkat yang membuat laporan tersebut.

“Kita tidak lepas tangan menyikapi kasus ini. Mudah-mudahan, tersangka bisa segera ditangkap. Dan kasus ini, bisa memberi efek jera bagi yang lain,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, orang nomor satu di salah satu Polsek di wilayah hukum Polres Binjai pernah diresahkan tersangka dengan cara meminta pulsa pada tengah malam. Selain perwira pertama dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu, juga ada seorang suster yang digelapkan Fery Kiteng.

Ulahnya yang meresahkan membuat organisasi pers seperti PWI dan AJI angkat bicara menyoal perkara Fery Kiteng. Baik PWI dan AJI beraksi keras terkait ulah Fery Kiteng.

Karena itu, kedua organisasi pers tersebut meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan itu dengan menangkap dan mengamankan yang bersangkutan. Terlebih, pers merupakan pilar keempat demokrasi. Akibat ulah Kiteng, hal tersebut mencoreng citra pers.

“Berkaitan dengan adanya oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan dan meresahkan masyarakat, maka kami minta polisi menangkap dan mengamankan oknum tersebut. Apalagi oknum dimaksud sudah dilaporkan dalam kasus UU ITE,” kata Ketua PWI Sumut, Hermansyah.

Diketahui, Fery Kiteng yang mengaku wartawan bertugas di Polda Sumut dan diduga kerap melakukan pengurusan hukum dipolisikan ke Polres Langkat. Ahmady warga Dusun Pujidadi Desa Seibamban Kecamatan Batangserangan Kabupaten Langkat yang melaporkannya ke Mapolres Langkat sesuai Surat Tanda Penerima Laporan Pengaduan Nomor: 294/V/2020/SU/LKT yang ditandatangani Kanit SPKT B, Ipda Darsono.

Fery Kiteng melalui akun Facebook pribadinya, diduga juga kerap membagikan tulisan bersifat opini, pencemaran nama baik dan provokasi. Karena itu, terlapor dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di medsos. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Ijeck Heran Kenapa Sasaran Tembak Cuma 1 Perusahaan

Val Vasco Venedict

Pengamanan Pilkada, Massa Dorong Personel Polres Sergai

Editor Prosumut.com

Simpan Sabu, Oknum Bidan Dituntut 13 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

BNN Ungkap Peredaran Ekstasi Jenis Terbaru

Val Vasco Venedict

Tim Gabungan Ringkus Terpidana Kasus Kredit Bermasalah Rp 117,5 Miliar

Editor prosumut.com

Diupah Rp10 Juta, Warga Aceh Nekat Bawa 992 Gram Sabu

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara