PROSUMUT – Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah mengimbau pasien yang ingin rapid test antigen untuk mulai berhati-hati atas pemakaian alat bekas.
“Pertama, periksa di tempat yang representatif dan legal. Kedua, kita wajib tahu proses pemeriksaan swab antigen. Jadi kalau pengambilan sampel antigen itu hasilnya dibawa ke belakang, itu wajib dicurigai,” ungkap Aris kepada wartawan, Rabu 28 April 2021.
Menurut Aris, hasil rapid antigen tidak perlu dibawa ke belakang kerena prosesnya cepat. Warga yang mau rapid test diimbau harus teliti.
Kalau petugasnya tidak berkenan, maka warga yang ingin tes wajib mencurigai.
“Ada beberapa SOP yang perlu diperhatikan warga, harus ada pemeriksaan fisik kepada pasien. Kemudian melakukan swab dengan catatan harus melihat alat yang digunakan adalah baru. Lalu, operator atau pengambil sampel juga harus dilengkapi (APD),” kata Aris.
Dia juga mengimbau, untuk memastikan alat rapid test itu baru atau tidak agar alat itu dibuka dari kemasan di depan pasien.
Hal itu membuktikan bahwa alat rapid test tersebut adalah barang yang masih baru.
“Alat rapid itu terbungkus, kalau sudah dirobek maka bekas. Perhatikan jangan sampai bungkusnya sobek, karena harusnya terbungkus plastik. Jadi, masyarakat harus selektif,” tandasnya. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :