PROSUMUT – Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ke awal September.
Menurutnya, salah satu pertimbangan memajukan pilkada untuk menghemat anggaran peserta.
Untuk diketahui, KPU menjadwalkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 pada 23 September.
Pilkada diselenggarakan di 270 daerah terdiri atas 9 pemilihan gubernur/wakil gubernur, 224 pemilihan bupati/wakil bupati, dan 37 pemilihan wali kota.
Pernyataan Yandri itu disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan pemerintah.
Adapun dalam rapat ini membahas tentang PKPU terkait tahapan, program, jadwal Pilkada 2020.
“Kenapa harus mengambil di angka 23 September? Kenapa tidak awal September,” kata Yandri dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Juli 2019.
Menurutnya, ada dua pertimbangan yang dinilainya dapat dipertimbangkan KPU untuk memajukan jadwal Pilkada Serentak.
Alasan yang pertama yakni guna penghematan anggaran negara.
“Bisa menghemat anggaran peserta pemilu, peserta Pilkada, anggaran negara. Usul saya di awal September, coba dikondisikan lagi,” ungkapnya.
Kemudian untuk alasan kedua, menurut Yandri, yakni bisa meminimalisir ketegangan antar pendukung pasangan calon dalam kontestasi Pilkada serentak 2020 nantinya.
“Bisa memperpendek ketegangan, ketegangan masyarakat, ketegangan antar pendukung,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI Arief mengatakan, pihaknya memilih tanggal 23 September 2020 untuk menggelar Pilkada itu berdasarkan hasil rapat pleno telah dilakukan KPU.
Penentuan tanggal tersebut juga menurutnya sudah mengacu pada Pasal 201 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota. (*)