Prosumut
HukumKriminalPemerintahan

Akibat Dianiaya Terdakwa, Ustazd Nursarianto Tak Bisa Berdakwah

PROSUMUT – Ustazd Nursarianto terpaksa tidak dapat melakukan aktivitas dakwahnya disebabkan berseteru dan mengalami penganiayaan dari seorang wanita keturunan Tionghoa yakni terdakwa Novita.

Hal ini terungkap pada persidangan beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/4).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni dan JPU Candara Naibaho saksi korban Ustazd Nursarianto menyampaikan, saya hanya menasehati terdakwa. Ia tidak terima lalu melakukan penganiayaan, hingga saya mengeluarkan darah dan tidak dapat melakukan ativitas dakwah selama lima hari.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

“Hanya mencoba membela diri dengan menangkis pukulan terdakwa, namun tidak melihat kacamata jatuh,” kata Nursarianto kesehariannya berprofesi sebagai Guru Madrasah.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi keterangan saksi. Menyikapi keterangan saksi, terdakwa Novita membantah apa yang disampaikan saksi korban.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

“Waktu bapak ini mendorong saya dia sambil meninju muka saya sampai kacamata saya pecah. Setelah itu dilerai, dan orang tua saya tidak ikut memukul. Keterangan saksi tidak benar, ujar terdakwa Novita membela diri.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Hakim Sri Wahyuni kembali menanyakan kepada saksi dan terdakwa apakah tetap pada keterang. Baik saksi korban dan terdakwa menyatakan tetap pada keterang. Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)

Konten Terkait

Bak Film Action, Kurir Tinggalkan Mobil Berisi Sabu

Editor prosumut.com

Wabup Langkat Sosialisasikan BISA

Editor Prosumut.com

Mantan Anggota DPRD Sumut Dukung Pemekaran Langkat

Ridwan Syamsuri

Polisi Italia Bongkar Sekte Seks Berusia 40 Tahun

Pro Sumut

Pengacaranya Pukul Hakim, Pengusaha Tommy Winata Minta Maaf

Val Vasco Venedict

Segera, Swasta Bisa Jadi Pejabat PNS

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara