PROSUMUT – Ustazd Nursarianto terpaksa tidak dapat melakukan aktivitas dakwahnya disebabkan berseteru dan mengalami penganiayaan dari seorang wanita keturunan Tionghoa yakni terdakwa Novita.
Hal ini terungkap pada persidangan beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/4).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni dan JPU Candara Naibaho saksi korban Ustazd Nursarianto menyampaikan, saya hanya menasehati terdakwa. Ia tidak terima lalu melakukan penganiayaan, hingga saya mengeluarkan darah dan tidak dapat melakukan ativitas dakwah selama lima hari.
“Hanya mencoba membela diri dengan menangkis pukulan terdakwa, namun tidak melihat kacamata jatuh,” kata Nursarianto kesehariannya berprofesi sebagai Guru Madrasah.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi keterangan saksi. Menyikapi keterangan saksi, terdakwa Novita membantah apa yang disampaikan saksi korban.
“Waktu bapak ini mendorong saya dia sambil meninju muka saya sampai kacamata saya pecah. Setelah itu dilerai, dan orang tua saya tidak ikut memukul. Keterangan saksi tidak benar, ujar terdakwa Novita membela diri.
Hakim Sri Wahyuni kembali menanyakan kepada saksi dan terdakwa apakah tetap pada keterang. Baik saksi korban dan terdakwa menyatakan tetap pada keterang. Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)

