Prosumut
HukumKriminalPemerintahan

Akibat Dianiaya Terdakwa, Ustazd Nursarianto Tak Bisa Berdakwah

PROSUMUT – Ustazd Nursarianto terpaksa tidak dapat melakukan aktivitas dakwahnya disebabkan berseteru dan mengalami penganiayaan dari seorang wanita keturunan Tionghoa yakni terdakwa Novita.

Hal ini terungkap pada persidangan beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/4).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni dan JPU Candara Naibaho saksi korban Ustazd Nursarianto menyampaikan, saya hanya menasehati terdakwa. Ia tidak terima lalu melakukan penganiayaan, hingga saya mengeluarkan darah dan tidak dapat melakukan ativitas dakwah selama lima hari.

BACA JUGA:  Perwal Tarif Parkir Baru Dikangkangi Oknum, MAI Medan Desak Dishub Evaluasi Pengelola

“Hanya mencoba membela diri dengan menangkis pukulan terdakwa, namun tidak melihat kacamata jatuh,” kata Nursarianto kesehariannya berprofesi sebagai Guru Madrasah.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi keterangan saksi. Menyikapi keterangan saksi, terdakwa Novita membantah apa yang disampaikan saksi korban.

BACA JUGA:  Perwal Tarif Parkir Baru Dikangkangi Oknum, MAI Medan Desak Dishub Evaluasi Pengelola

“Waktu bapak ini mendorong saya dia sambil meninju muka saya sampai kacamata saya pecah. Setelah itu dilerai, dan orang tua saya tidak ikut memukul. Keterangan saksi tidak benar, ujar terdakwa Novita membela diri.

BACA JUGA:  Perwal Tarif Parkir Baru Dikangkangi Oknum, MAI Medan Desak Dishub Evaluasi Pengelola

Hakim Sri Wahyuni kembali menanyakan kepada saksi dan terdakwa apakah tetap pada keterang. Baik saksi korban dan terdakwa menyatakan tetap pada keterang. Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)

Konten Terkait

Lagi Pesta Sabu, 3 Wanita di Denai Diciduk

admin2@prosumut

Akhyar Ajak Alumni Eria Bersama Atasi Penyebaran Covid-19

Editor Prosumut.com

Pemkab Labuhanbatu Lakukan Pengawasan Absensi Terkait TPP ASN

Editor Prosumut.com

Hakim PN Tewas, Polisi Dapat Informasi Sebelum Kejadian

Editor prosumut.com

Bupati Asahan Bagikan 1.000 Karung Beras ke Kaum Dhuafa

admin2@prosumut

Pengacaranya Pukul Hakim, Pengusaha Tommy Winata Minta Maaf

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara